Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

VIVA – Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) tengah melakukan penyidikan untuk meminta uji materi UU Nomor 111.

“Konstruksi undang-undang pembagian harta bersama di Indonesia merupakan bentuk integrasi antara hukum adat, KUHP, dan hukum Islam,” kata CEO Kovani Dr Ir Giwo Rubianto Wiyogo MPd di hadapan sidang. Tinjau webinar di. Aturan pembagian harta kekayaan perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

“Dalam aturan tersebut disebutkan, jika terjadi perceraian, separuh harta benda akan dibagi antara masing-masing suami dan istri. Harta istri ditentukan oleh penghasilannya dan sesuai aturan akan dibagi dua,” ujarnya.

Namun dalam praktiknya terjadi penyimpangan dan aturan yang ada tidak dapat memenuhi konsep keadilan. Misalnya, banyak perempuan yang mengatakan bahwa mereka tidak diberi kehidupan dalam perkawinan dan mereka dapat membeli berbagai barang dengan uang mereka sendiri.

Yang menambah permasalahan, ketika suami meninggal, terkadang keluarga suami menuntut separuh harta benda sesuai haknya berdasarkan undang-undang yang ada.

“Sebagai perempuan pekerja, dia memikul beban ganda, bekerja dua kali lebih banyak di rumah. Kini, sang suami tak putus asa dalam membela haknya. “Sehingga ada rasa ketidakadilan dan aturan yang ada tidak mendukung,” jelasnya.

Melalui webinar ini, ia berharap dapat mengedukasi masyarakat tentang hukum perkawinan dan membantu pasangan suami istri yang sedang berjuang dalam pembagian harta bersama. Kowani bekerja sama dengan PERHAKHI dan YLBH serta MK Kowani untuk mendidik perempuan dan pemuda tentang pemahaman hukum.

Direktur Jenderal Persatuan Penasihat dan Konsultan Hukum DPP Indonesia (PERHAKHI), Prof. Dr. Elza Syarif SH MH Adv mengatakan, dari pengalamannya membantu perempuan dalam kasus perkawinan, seringkali perempuan dirugikan karena aturan tersebut.

“Perempuan selalu sedih karena hukum tidak mendukungnya,” kata Elsa.

Elsa mengatakan aturan nomor 1 sudah tidak berlaku lagi.  Pada saat itu, perempuan adalah kepala keluarga dan laki-laki adalah pencari nafkah.

Namun dengan kondisi saat ini, jumlah perempuan dalam keluarga sangat berbeda. Oleh karena itu, lanjut Elsa, harus ada aturan baru untuk mengubah aturan yang ada melalui uji materi UU Nomor 11. 1 tahun 1974.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *