Kratom, Tanaman Herbal tapi Masuk Kategori Narkotika

VIVA Tekno – Tanaman Kratom yang juga dikenal dengan nama Mitragyna Speciosa Korth merupakan tanaman yang banyak tumbuh di Kalimantan Barat, khususnya di daerah Kapuas Hulu. 

Laporan dari situs BNN, Rabu 13 Desember 2023, tanaman ini dikenal sebagai obat tradisional di masyarakat. Tanaman tersebut tergolong narkotika golongan I, namun hal ini tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan positif di Indonesia.

Selanjutnya karena manfaatnya bagi kesehatan, kratom Kalimantan banyak diekspor ke Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Tak heran, kratom dinilai menjadi komoditas ekspor yang menjanjikan di Kalimantan.

Namun, potensi ekonomi kratom jelas bertolak belakang dengan efek samping yang ditemukan di banyak negara pengimpor. Kecanduan dan kematian akibat kratom membuat tanaman ini berbahaya. Efek Negatif Kratom

Ternyata dibalik manfaat yang biasa dirasakan oleh para pengguna kratom, kratom juga dapat memberikan beberapa dampak negatif yang sangat berbahaya bagi kesehatan. 

Peneliti zat psikoaktif Swogger dan rekannya mengklaim bahwa beberapa orang yang menggunakan kratom pernah mengalami efek mirip opiat. Efek yang dirasakan antara lain perasaan rileks dan sejahtera, serta perasaan euforia saat menggunakan kratom dosis tinggi.

Efek ini disebabkan oleh senyawa mitragynine yang merupakan senyawa utama yang terdapat pada daun kratom. Kratom juga dapat menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran, mirip dengan beberapa obat lain, seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, kesulitan bernapas, kejang, dan koma.

Efek samping lainnya adalah mulut kering, badan menggigil, mual dan muntah, penurunan berat badan, kesulitan buang air kecil dan besar, kerusakan hati, dan nyeri otot. Orang yang menggunakan kratom dalam jangka waktu lama mungkin juga menunjukkan tanda-tanda kecanduan ketika berhenti menggunakan kratom.

Gejalanya meliputi mudah tersinggung, mual, diare, tekanan darah tinggi, insomnia, kram dan nyeri otot, mata berair, demam, dan kehilangan nafsu makan. Gejala psikologis yang dialami adalah kegelisahan, ketegangan, kemarahan, kesedihan dan kegugupan.

Selain itu, kratom juga dikatakan menyebabkan kematian. Meski sebagian pengguna kratom merasa bermanfaat bagi kesehatan tubuhnya, namun ada pula yang justru merasakan efek negatif dari kratom. Mengonsumsi kratom justru dapat mengganggu koordinasi motorik tubuh layaknya orang mabuk.

Kemungkinan akibat penyalahgunaan kratom berkisar dari overdosis, kejang, koma, tidak sadarkan diri, hingga kematian.

Hal ini dibuktikan dengan banyak ditemukan kasus penyalahgunaan kratom di negara-negara pengekspor kratom. Penyalahgunaan kratom yang sering dicampur dengan bahan lain menyebabkan kerusakan yang lebih berbahaya bagi tubuh.

Efek toksik dapat terjadi ketika kratom dicampur dengan obat yang bekerja pada reseptor yang sama di otak sebagai stimulan dan memiliki efek mirip opiat.

Campuran tersebut juga bisa berakibat fatal, seperti yang terjadi di Swedia, dimana Krypton, campuran kratom dan tramadol, diperdagangkan secara ilegal dan diyakini telah menyebabkan kematian.

Oleh karena itu, pada tahun 2013, UNODC sebagai badan PBB yang menangani permasalahan narkoba, menambahkan kratom ke dalam kategori Zat Tumbuhan Kategori New Psychoactive Substances (NPS).

Asal tahu saja, NPS merupakan zat psikoaktif jenis baru yang sudah ditemukan, namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom sebagai NPS, penanganan penyalahgunaan kratom memerlukan perhatian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *