Jakarta, Titik Kumpul – Selebriti Angela Lee ditangkap polisi atas kasus penipuan tas mewah yang merugikan Rp 3,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Kombes Ade Ary, Angela Lee ditangkap penyidik Subadministrasi Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Angela Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan penyidik, jelas Kompol Ade Ary pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kasus Penipuan Tas Kenyamanan
Korbannya, EI, melaporkan kepada Angela Lee bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Angela Lee mencicil 15 tas mewah milik korban. Namun Angela Lee hanya membayar satu kali dalam beberapa kali angsuran yang disepakati.
Angela Lee membeli 15 tas dari korban dengan kesepakatan membayar beberapa kali. Namun, dia hanya membayar satu kali saja, kata Kompol Ade Ary.
Meski Angela Lee menerima uang dari pelanggan, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada korban, melainkan diduga hasil curian.
Polisi menduga uang yang dicuri Angela Lee digunakan untuk melunasi utang. “
“Uang yang diduga digelapkan Angela Lee digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga,” tambah Kompol Ade Ary.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti berupa kontrak penjualan 14 tas dan foto Tas LV Messenger yang dijual korban kepada Angela Lee.
Barang bukti yang disita antara lain kontrak penjualan dan foto tas mewah yang dijual kepada tersangka, kata Kompol Ade Ary.
Angela Lee menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan, yang jika terbukti bersalah, dapat mengakibatkan hukuman serius. Kasus ini masih diselidiki polisi untuk memastikan keadilan terhadap almarhum.