Medan, Titik Kumpul – Mantan pemain timnas U-20 Indonesia Irfan Raditya alias IR didakwa Kejaksaan Negeri (Kabjari) Deli Serdang di Pankur Batu, Sumatera Utara, atas kasus korupsi pemugaran tembok dan gerbang Masjidil Haram. Universitas Negeri (UIN) Tuntungan Sumatera Utara tahun anggaran 2020.
Sekadar informasi, IR pernah menjadi bagian timnas U20 pada tahun 2005. Ia pernah bermain untuk Arema Malang atau sekarang Arema FC dan juga merupakan mantan pemain PSDS Deliserdang.
Kepala Divisi Penindakan Penkum Sumut Adre Wanda Ginting mengungkapkan, peran IR adalah Wakil Direktur CV. Kasrina tentang pemugaran tembok atau gerbang kampus milik Kementerian Agama.
“CV Qasrina merupakan supplier pekerjaan pembangunan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam UINSU tahun anggaran 2020,” jelas Adre saat dikonfirmasi Titik Kumpul, Senin sore, 7 Oktober 2024.
Adre mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp795 juta dalam pembangunan tembok atau gerbang kampus UIN Sumut.
“(Usai penangkapan) IR ditahan di Lapas Kelas II-A Pankur Batu, Kabupaten Delhi Serdang,” kata Adre.
Sebelumnya, Adre menjelaskan, IR diamankan di rumahnya di Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat, 4 Oktober 2024. Ia kemudian langsung dipindahkan ke Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditangkap di rumahnya, IR bersikap kooperatif dan tidak memberikan perlawanan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Adre.
Hal itu dijelaskan Adre usai melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, I.R. Dia dianggap mencurigakan dan ditangkap. Dalam kasus ini, IR menjadi tersangka baru.
Sebelumnya, tim penyidik Kabjar Deliserdang di Pankur Batu menetapkan lima tersangka dan kini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, kata Adre.
Kelima tersangka yang ditangkap sebelumnya adalah Zainul Fuad (57) selaku petugas jaga (PPK) dan Irvansia (54) selaku petugas rekrutmen unit tersebut.
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai konsultan perencanaan dan pengendalian, Mulyadi (40) sebagai penanggung jawab pekerjaan pemugaran tembok dan Muhammad Yusuf (39) sebagai penyiapan perusahaan konsultan. pengendalian dan perencanaan untuk kedua pekerjaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabjar Delhi Serdang di Pankur Batu mendakwa lima orang di antaranya melakukan korupsi sehingga menimbulkan kerugian finansial lebih dari Rp795 juta, kata Adre.