Kronologi Duel Maut Manusia Silver yang Berujung 2 Korban Tewas

VIVA – Kasus pembunuhan yang melibatkan dua korban bus di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terungkap. Penjahatnya adalah dua orang yang, sebagai manusia perak, mendapatkan uang setiap hari dari robot.

Dalam jumpa pers, Selasa 14 Mei 2024, Kapolres Klaten AKBP Warsono menyatakan kedua pelaku adalah Beni Prayoga alias Sibon (40) asal Sleman dan Nafa Gama Saputra alias Putra (37) asal Jakarta. Keduanya ditangkap polisi di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur pada Minggu, 12 Mei 2024. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca: Bioskop Gembira di Palembang Menggila Usai Menonton Film Horor Vina

Dua tersangka melakukan tindak pidana eksploitasi yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain pada 7 Mei 2024 di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Korbannya adalah dua pebasket yang masing-masing berjuluk Wili (35) dan Sendi (28).

Modus yang dilakukan tersangka Sibon adalah menggunakan pisau sepanjang 40 cm untuk memukul dan menusuk dua korban. Sedangkan Putra memukul Sendi dengan sebatang bambu.

Kejadian bermula saat kedua korban masuk ke rumah tersangka di Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten. Saat itu, tersangka Sibon merasa sedih saat Willi menegur anaknya dengan kata-kata kasar. Putra mendengar suara itu lalu keluar dari kamarnya untuk melihat. Namun Putra justru dipanggil dan dipukul oleh Sendi.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Sibon langsung mengambil pisau dan memotong serta menusuk Wili dan Sendi. Sedangkan Putra memukul Sendi dengan bambu. Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal di lokasi kejadian dan satu lagi meninggal di rumah sakit. Kedua korban mengalami luka di bagian punggung dan perut.

Usai penyerangan, kedua tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, kata Kapolres.

Selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti seperti pisau, sebatang bambu, dan pakaian. Terdakwa dijerat berdasarkan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Sibon mengaku terluka dan tak terima jika anaknya dimarahi dengan kata-kata kasar oleh korban, Wili. Ia pun menyayangkan pembunuhan korban yang tak lain adalah temannya.

“Saat itu kedua korban pulang dalam keadaan mabuk, anak saya dimarahi dengan kata-kata kasar, saya tidak terima, saya kenal korbannya, kami sudah berteman selama dua puluh tahun (kami berempat), kami saling berciuman setiap saat. hari. dan nyanyikan lagu man, maafkan aku,” ucapnya.

Laporan: Indratno Eprilianto (tvOne)

Baca artikel menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *