VIWA – Peristiwa penikaman seorang juru parkir terjadi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akhir pekan lalu, penjahat yang tertangkap akan menghadapi hukuman hingga delapan tahun penjara.
Kapolsek Kebon Jeruk Sutrisno mengatakan, pelaku berinisial MK atau alias Rio menyerang korban dengan celurit berinisial FO sehingga menyebabkan banyak luka di tubuh korban.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP karena masuk tanpa izin. yang ancaman pidananya 8 tahun penjara,” kata Kompol Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya, Tampaknya motif kekerasan tersebut adalah kekesalan pelaku terhadap korbannya. Pelaku kesal karena korban meninggalkan pelaku setelah dibawa ke kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, ujarnya.
Diketahui, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 siang, dengan korban bekerja sebagai juru parkir.
“Korban diajak oleh seseorang bernama Enchek bersama pelaku. , anggota Knesset, akrab disapa Rio, mendatangi rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor korban,” kata Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, para korban telah menuruti permintaan pelaku. Dan dalam perjalanan di kawasan Tanjung Duren, pelaku meminta berhenti. “Pelaku turun dari sepeda motornya, berpamitan dan masuk ke area tersebut. dan menyuruh korban menunggu. Namun korban keberatan lalu meninggalkan pelaku,” ujarnya.
Korban dan Enchek kemudian berangkat ke kawasan kampus Untar karena Enchek ingin bertemu dengan kakaknya. Usai diturunkan dari Enchek, korban kembali menuju parkiran di Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.
“Saat dia tiba di lokasi kejadian Korban masih mengantri untuk parkir. Sebab saat itu ada temannya yang sedang memarkir mobilnya disana. Korban memilih menunggu di halte,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, pelaku menghampiri korban dan langsung memukul kaki dan lengannya dengan senjata tajam berbentuk sabit.
“Pelakunya memotong korbannya dan berkata, ‘Kenapa kamu keluar dari gua? Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Teman korban merawatnya di lokasi kejadian dan membawanya ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis di lokasi kejadian. “Korban sudah menghubungi Polsek Kebon Jeruka untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Usai kejadian, pelaku berhasil melarikan diri, namun tim Reskrim Polsek Kebon Jeruka dibantu Divisi Jatanrasa dan Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil menyelamatkan diri. Seorang pelaku ditangkap dan ditahan di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin, 13 Mei 2024.
Pelaku dibawa ke Polsek Kebon Jeruka untuk proses lebih lanjut, ujarnya.
Baca artikel tren menarik lainnya di tautan ini.