Kronologi Pria di Manado Jadi Polisi Gadungan Lalu Perkosa Perawat Cantik Berkali-kali

VIVA – Seorang pria berinisial AYP ditangkap polisi di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) karena dianggap polisi gadungan. Parahnya, pria berusia 34 tahun berulang kali menganiaya perawat bernama SM (24) di dalam mobil yang sama hingga melakukan perbuatan asusila.

Menurut Kabid Humas Polda Manado, Ipda Agus Haryono, pelaku berpura-pura menjadi polisi lalu melakukan pelecehan seksual terhadap perawat wanita di dalam mobil. Korban diperkosa beberapa kali.

Dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024, Ipda Agus mengatakan, “Pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Ia kemudian beberapa kali mengancam dan memperkosa korban di dalam mobil.”

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA saat korban dan pacarnya berada di dalam mobil di Jalan Hasanudin, Desa Bitung Karangria, Manado.

Saat itulah, pelaku tiba-tiba mendatangi mobil yang terparkir di parkiran sejoli tersebut. Saat itu, pelaku membawa senter dan hendak membuka pintu mobil namun diketuk.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku pertama kali mendatangi mobil korban yang sedang parkir. Korban sedang duduk di dalam mobil bersama pacarnya. Pelaku sedang menyorotkan senter ke dalam mobil dan datang secara tiba-tiba. pelaku mengetuk pintu dan langsung membuka pintu secara paksa,” kata Agus.

Agus mengatakan, setelah korban membuka pintu mobil, tiba-tiba pelaku masuk dan mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku bahkan menunjukkan pistol angin kepada pasangan tersebut.

“Saat pelaku melihat airsoft gun, dia mengaku merupakan anggota polisi yang sedang patroli di Sulut,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Agus, pelaku meminta sepasang kekasih tersebut untuk menyimpan ponselnya di dalam mobil. Pelaku kemudian mengancam akan memviralkannya dan membawa sejoli tersebut ke area kantor Polda Sulut.

“Pelaku mengancam akan memaksa korban melakukan hubungan intim di dalam mobilnya dan menyuruh GS untuk membeli rokok. Hal ini terjadi sebanyak dua kali sebelum akhirnya pelaku melepaskan korban dan temannya,” jelas Agus.

Agus mengatakan, korban dan pacarnya lari panik hingga akhirnya membuka pintu mobil, di mana pelaku memaksakan diri masuk ke dalam mobil dan merupakan seorang polisi yang bekerja di Polda Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan, pasangan kriminal tersebut bahkan menunjukkan pistol angin untuk membuat mereka percaya.

Oleh karena itu, setelah membuka pintu mobil, pelaku memaksa masuk dan mengidentifikasi dirinya sebagai petugas Polda Sulut. Di sana, pelaku juga menunjukkan senjata angin kepada korban, ujarnya.

Setelah mengidentifikasi dirinya sebagai petugas polisi, pelaku meminta korban dan temannya untuk meletakkan ponselnya di depan mobil, kata Agus. Pelaku kemudian pergi dan mengantarkan korban bersama pacarnya ke Polda Sulut. Sesampainya di lokasi, pelaku mengancam akan menyiarkan rahasia kekasihnya secara online.

“Jadi pelaku mengambil atau lambat mengambil mobil dan membawa korban dan pacarnya ke Polda Sulut, di mana pelaku mengancam akan membeberkan kedua korban secara online,” ujarnya.

Agus mengatakan, pelaku berniat memperkosa korban yang berprofesi sebagai perawat. Pelaku pertama kali melakukan perbuatannya dengan menyuruh pacar korban membeli rokok di toko tersebut.

Setelah pacarnya turun dari mobil, pelaku mengunci mobil dan melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga beberapa kali. Saat itu, korban takut dengan ancaman pelaku yang menggunakan pistol angin dan menyerahkan diri.

“Pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim di dalam mobil. Namun ia menyuruh teman korban, GS, untuk membelikan rokok. Akhirnya korban berulang kali dianiaya di dalam mobil,” ujarnya.

Usai pemerkosaan, kata Agus, pelaku melepaskan korban dan pacarnya serta meminta mereka segera keluar dari apartemen. Korban dan pacarnya langsung melapor ke Mapolres Manado. Polisi mendapat informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 23 Mei 2024 di Jalan Boulevard, Sindulang, Manado.

Pelaku ditangkap di WITA sekitar pukul 01.30. Pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2024 di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado, ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pistol air, sepasang pelek, sepatu PDL Polri, 2 buah ponsel, jaket hitam, dan senter.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap bersama barang bukti antara lain pistol air, sepasang rim polisi PDL, sepatu, 2 buah handphone, jaket hitam, senter, dan senter, jelasnya.

Baca artikel Trend menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *