Mataram, Titik Kumpul – Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung kembali didakwa pada Rabu, 11 Desember 2024.
Usai sidang ulang, kuasa hukum Agus Buntung, Ainuddin, menyimpulkan kliennya tidak memaksa korban.
Ditegaskan Ainuddin, kejadian bermula saat Agus menghampiri korban untuk meminta bantuan mengantarnya ke sekolah. Kemudian, ketika mereka hendak masuk ke dalam mobil, mereka melihat sepasang suami istri sedang berhubungan S3ks di taman.
Wanita di dalam mobil bilang ‘manis sekali’ dan terjadilah komunikasi. Setelah itu mereka sepakat untuk pulang, kata Ainuddin dalam acara Apa Kabar Indonesia Siang TVOne pada Kamis, 12 Desember 2024.
Ainuddin mengatakan, kasus tersebut direkonstruksi dalam tiga bab dengan total 49 adegan, dan menurutnya yang terbaik adalah korban, bukan Agus.
“Sebenarnya di lapangan, hingga film ke-49, perempuan berperan aktif. Dia berkata: “Tidak ada gimmick atau semacamnya.
Karena kejadiannya saat mobil disepakati, lalu masuk ke dalam kediaman dan wanita tersebut langsung membayar, lanjutnya.
Berdasarkan beberapa film dan rekonstruksi, Ainuddin menyimpulkan, cerita yang menuduh Agus melakukan pemaksaan tidak benar.
Jadi kita lihat tidak ada paksaan. Kalaupun ada paksaan, dia (korban) bisa kabur, tidak memperhatikan Agus, tambahnya.
Jadi banyak sekali hal-hal buruk yang dilakukan Agus dalam segala bentuk upaya penipuan, tutupnya.