JAKARTA – Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) yang dilakukan Kumba Digdowaisso merekomendasikan dua poin terkait pencarian nama di jurnal internasional.
Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas Selamat Ginting mengatakan hal pertama yang terjadi adalah pemberhentian Kumba Digdowaisso sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional.
Kedua, pemberhentian sementara Kumba Digdowaiiso dari pendidikan atau bekerja sebagai guru selama tiga tahun.
“Keputusan itu berdasarkan keputusan dan melihat faktor-faktor yang menambah dan mengurangi serta bergantung pada peraturan perundang-undangan yang digunakan Rektor Unas dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Pak Ginting di Sekolah Unas Jakarta, Senin, 27 Mei. 2024.
Menurut Ginting, hasil rekomendasi TPF itu ditindaklanjuti dengan dua surat keputusan (SK) dari Rektor Unas. UU No. 116 Tahun 2024 dan UU No. 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowaisso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak 21 Mei 2024. Keiba Digdowise dari Profesor Digdobi 24 Mei 241 .
“Jika Kumba Digdowaisso menunjukkan standar akademik yang baik, maka sanksinya akan ditinjau kembali sesuai laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024,” kata Ginting mengacu pada rencana Rektor Unas El Amri Barmawi Putera.
Selain itu, ia mengatakan temuan fakta dan analisis atau informasi yang diperoleh TPF menegaskan bahwa Kumba Digdowaisso melanggar hukum keilmuan dan etika (salah) serta integritas sebagai seorang guru.
Kajian dan rekomendasi tersebut dilakukan oleh 10 orang anggota TPF yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama UNAS, Prof Ernavathi Sinaga yang juga Ketua TPF.
TPF memiliki Unas Ernavati Sinaga, anggota Senat; Spesialis Pendidikan Sutikno Universitas Negeri Semarang (UNNES); Sayrif Hidayat, peneliti Lembaga Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Eddie Sugiono, anggota Senat Unas; Rumainur, anggota Senat Unas; Mustakim, anggota Komisi Disiplin Unas; Suherman, Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Retno Janda, Anggota Senat Unas; Aris Munander, anggota Senat Unas; dan Fachruddin M Mangunjaya, Anggota Senat UNAS.
TPF dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNAS No. 95/R/IV/2024 tanggal 19 April 2024. “TPF telah melakukan proses pencarian data, mengkaji penjelasan dari berbagai pihak terkait, mencatat waktu, kajian dan pendapat,” kata Jinting.
Kumba Digdowaisiso, dekan sekaligus guru besar FEB Unas, juga digambarkan memiliki hal-hal yang membebani dirinya. Saat ini, hal yang meringankan yang dimaksud adalah tidak melakukan pelanggaran akademis atau pelanggaran lainnya. Lagipula, dia masih muda dan tidak ada sangkut pautnya dengan agenda sang profesor
Ginting mengatakan, publikasi ilmiah yang tidak disalahgunakan digunakan untuk melamar jabatan guru besar, dari analisis ditemukan publikasi ilmiah internasional tidak digunakan dalam pengajuan Kumba Digdowaisso pada tahun 2023 dan 2024. Jabatan Guru Besar.
Melainkan mengajukan permohonan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 serta mendapatkan jabatan guru besar pada 1 Oktober 2023 berdasarkan keputusan Menteri Riset dan Teknologi RI.
“Jadi dari fakta tersebut dapat kita katakan bahwa tidak ada kaitan antara pendapat Profesor Kumba Digdowaiiso dengan pengumuman mengenai nama-nama guru UMT (Universitas Malaysia Terengganu),” ujarnya.
Dikatakannya, Rektor Unas Kumba memintanya melakukan dua hal terkait Universiti Malaysia Terengganu.
“Pertama, meminta maaf kepada seluruh pengajar Universiti Malaysia Terengganu yang namanya dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan tanpa izin atau sepengetahuan guru tersebut. Kedua, menghapus (remove) nama-nama pengajar Universiti Malaysia Terengganu yang ada dalam artikel Kumba Digdowaisso.
Rektor UNAS dan Presiden TPF bertemu dengan pimpinan UMT pada tanggal 5 Mei 2024 untuk berdiskusi singkat dan membahas kasus Kumba Digdowaiiso. “Hal ini menyusul permintaan Rektor Unas kepada Kumba untuk mengirimkan surat Rektor UMT Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak sah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, Rektor UNAS dan Presiden TPF mengadakan pertemuan dengan Direktur Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDKTI) Zona III. Presiden Yayasan Pemaju Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (YMIK) dan Konsultan Manajemen Unas tentang hasil evaluasi TPF pada 21 Mei 2024.
“Para rektor dan wakil rektor PPMK juga telah melakukan pertemuan dengan LLDikti III pada tanggal 22 Mei 2024 dan pertemuan para rektor, wakil rektor dan ketua YMIK melaporkan hasil pertemuan dengan LLDikti III pada tanggal 22 Mei 2024. Oleh karena itu, seluruh pemilihan TPF dan UNAS merupakan bagian dari Kemendikbud sampaikan kepada LLDikti III,” pungkas Ginting.