Kunjungi Makam Vanessa Angel dan Bibi untuk Minta Maaf, Tubagus Joddy Sudah Resmi Bebas?

JAKARTA, Titik Kumpul – Judi Tobajo, terpidana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Pepe Andriansyah, mendadak jadi pusat perhatian pengguna media sosial. Jumat, 20 September 2024, Tobagos Godi terlihat mengunjungi makam Vanessa Angel dan Bebe Andriansyah di TBU Islam Malaka, Jakarta Barat.

Mengenakan pakaian serba hitam dan masker hitam, Tobagos Godi terlihat duduk bersila di antara makam mendiang Vanessa dan Pepe Andriansyah. Dalam unggahannya, Tobagos Godi mengaku mendatangi kedua kuburan tersebut untuk meminta maaf secara langsung. 

Ia menulis, dikutip dari halaman pribadinya: “Assalamu’alaikum saudaraku.. Hari ini Jodi hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Baby. Aku minta maaf atas segala kesalahan yang dilakukan Jodi dibuat saat dia bersamamu.” Akun Instagram resmi. 

Apalagi, Tubagus Godi yang tengah menjalani hukuman penjara di penjara kelas dua, Kabupaten Gombang, Jawa Timur, juga meminta maaf karena baru bisa berziarah ke makam mendiang Vanessa dan Bebe Andriansyah. Dalam kesempatan itu, ia pun mengungkap kedekatan ketiganya. Ia mengatakan, karakter Vanessa dan Pepe merupakan karakter yang tidak akan pernah tergantikan. 

“Aku juga minta maaf karena aku baru bisa datang ke sini setelah melalui sekolah kehidupan. Kehadiranmu membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Setiap kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang paling dalam.” kamu, hidupku terasa sepi dan hampa. “Kalian bukan hanya sahabat, tapi kalian juga keluarga yang tidak akan pernah terlupakan,” tulisnya. 

Ia pun mengungkapkan bahwa ia masih akan merindukan kebersamaan mereka. 

“Aku akan selalu rindu saat-saat kita bersama. Ka Baby dan Ka Vanessa, kamu selalu ada di jiwaku. Al-Fatiha untuk mendiang dan mendiang,” tulisnya.

Sejauh ini belum diketahui status Tobagos Godi apakah resmi bebas atau bersyarat. Namun pada 17 Agustus 2023, ia masuk dalam daftar penerima manfaat pengecualian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sekadar informasi, Tobagus Godi diketahui divonis lima tahun penjara dan denda 10 juta rupiah karena terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) UU RI. Undang-undang Indonesia No. (22) Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Bulan April 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *