Jakarta – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) berhasil menghentikan penyelundupan narkoba jenis 4 kg atau sabu di Perairan Kembilik, Kabupaten Asahan, Minggu 18 Februari 2024 kemarin.
Kristal terlarang atau sabu yang disembunyikan di bawah papan sampan diduga dibawa dari Malaysia.
Seperti dilansir Titik Kumpul Army dari keterangan resmi TNI Angkatan Laut, keberhasilan TNI AL dalam menghentikan penggunaan sabu bermula saat Tim Respon Cepat Armada Satu (F1QR) Lanal TBA melakukan patroli perlindungan pantai yang terbagi menjadi kelompok. 2 patroli di dekatnya. Perairan Kembilik, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat melakukan tur, tim menemukan sebuah sampan mencurigakan tanpa nama, tepatnya di area perahu di seberang tepian (base area). Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) kemudian berhenti dan memeriksa barang bawaan pengguna sampan.
Setelah dicek ternyata benar. Tim F1QR Lanal TBA berhasil menemukan benda berupa plastik hitam yang disembunyikan di bagian depan sampan di bawah kayu. Dari pemeriksaan awal, ditemukan 4 ± 4 kg plastik diduga sabu yang hendak diantarkan ke seseorang yang menunggu di pinggiran Tanjung Balai.
Terdakwa berinisial IS (47 tahun), asal Jawa Timur dan barang buktinya berupa 4 kantong diduga sabu seberat ± 4 kg, uang tunai senilai Rp 5,8 juta, Ringgit sekitar RM 316 20 sen. nama terdakwa ditarik ke Dermaga Panton Tanjung Balai, kata Komandan Lanal TBA Letkol Wido Nugraha, Senin, 19 Februari 2024.
Danlanal TBA lebih lanjut menegaskan, TNI Angkatan Laut akan mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs), khususnya di jalur penangkapan ikan Laut Tanjung Balai Asahan yang kerap dijadikan jalur pengiriman barang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Danlanal, tersangka mengaku, baru pertama kali mengekspor kaca dari Malaysia. Rencananya, sabu akan dikirimkan ke Madura, Jawa Timur dengan janji hadiah 50 juta rupiah per kotak.
“Dan yang bersangkutan (pesuruh) sudah mendapat uang sebesar Rp 7 juta, selebihnya akan dibayarkan ketika barang sudah sampai di Madura,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Badan Narkotika Daerah Sumut (BNNP) untuk diproses lebih lanjut, imbuhnya.
Sekadar informasi, keberhasilan TNI Angkatan Laut menghentikan penyelundupan sabu seberat 4 kilogram ini merupakan implementasi dari perintah Panglima Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Laut untuk meningkatkan perhatian dan menyikapinya. . cepat atas informasi yang diterima, dalam rangka upaya pencegahan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.