Jakarta, Titik Kumpul – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan dua pendekatan (PDKT) untuk mengembangkan peraturan lanjutan tentang kecerdasan buatan (AI), yaitu pendekatan vertikal dan horizontal.
“Kalau soal AI, kita baru keluarkan surat edarannya ya. Jadi langkah (langkah) berikutnya kita masih menyusun Peraturan Menteri (Permen) untuk melengkapi surat edaran itu dan akan kita lakukan dengan dua pendekatan, horizontal dan vertikal. ,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Rabu 4 September 2024.
Kedua pendekatan ini dipertimbangkan untuk diintegrasikan guna menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan saat ini.
Cara langsung, menurutnya, langsung menyasar sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
Dengan menggunakan pendekatan sederhana, peraturan lanjutan ini mengatur penggunaan AI di setiap sektor untuk mematuhi prinsip etika.
Sementara itu, mengenai pendekatan horizontal, Wamenkominfo mengatakan akan menetapkan prinsip-prinsip umum yang bisa diadopsi oleh semua departemen.
“Kami akan melakukan kombinasi kedua pendekatan ini sehingga kami bisa merespons semua kebutuhan,” ujarnya.
Nezar Patria mengatakan target penyelesaian rancangan aturan AI tingkat lanjut diharapkan siap pada Oktober 2024.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah aturan pengawasan AI akan ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri (Permen) atau peraturan presiden (Perpres).
“Kami masih mempertimbangkan apakah (peraturan AI tambahan) harus ke peraturan menteri, apakah ke perintah presiden. Itu masih dalam tahap konsultasi dan mudah-mudahan ke depan ada yang namanya UU Kecerdasan Buatan di Indonesia,” jelasnya.
Wamenkominfo berharap pemerintahan mendatang segera menerapkan undang-undang Kecerdasan Buatan, dengan mempertimbangkan semakin besarnya pengaruh AI, terutama dalam mengurangi risiko yang ditimbulkannya.
“Peraturan yang terpadu sangat diperlukan untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh AI,” kata Nezar Patria.