Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

VIVA Trending – Topik pelecehan seksual sedang naik daun akhir-akhir ini. Pasalnya, siapa pun bisa mengalami pelecehan seksual, kapan pun dan di mana pun, bahkan di transportasi umum. Hal ini dapat terjadi dengan mudah.

Serta seorang pria berinisial RD (26) yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di angkutan umum. Akibat kebejatan perbuatannya, RD. Ia kini menjalani hukuman atas perbuatannya yakni 154 cambukan.

Digelar di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh pada Kamis, 7 Maret 2024. Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto mengatakan, eksekusi hukuman tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor. 4K/AG/IN/2024, ditandatangani pada 19 Februari 2024. .

“Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Siswanto di Meulaboh, seperti dikutip VIVA.co.id pada Rabu, 20 Maret 2024.

Menurut seorang sumber, pria asal Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya ini, pernah dipecat sebanyak 154 kali karena melakukan kekerasan seksual di depan umum. 

Terkait pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang angkutan umum di Aceh, Mahkamah Agung (MA) menghukum pelaku kekerasan seksual tersebut dengan ukubat tazir dengan hukuman cambuk sebanyak 165 kali.

Menurut Pasal 18 Kanun Aceh No. 6 Tahun 2014 untuk Hukum Acara Jinayat, penahanan maksimal 298 hari dikurangi 11 orang Latin. Dengan demikian, pesanan cambuk RD berkurang 11 kali lipat.

Jadi, secara keseluruhan, pekerja seks dengan RD hanya mendapat 154 kejutan. Setelah menjalani 154 hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi, R.D.

Pada Jumat, 12 Maret 2024, seorang saksi berinisial H.D. Dalam laporannya, RD diduga memegang bagian payudara dan alat kelamin korban. , yang merupakan penumpang angkutan umum. 

Aksi kriminal tersebut terjadi saat H.D. kembali ke Kabupaten Aceh Selatan dengan angkutan umum yang dipimpin oleh R.D. dari kota Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *