Jakarta, Titik Kumpul – Pada 12 September 2024, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel adalah kekasih dari putra Nikita. Laporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh soal UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Nikita diperiksa sebagai reporter pada Selasa, 17 September 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita menyelesaikan ujian dalam waktu sekitar tiga jam dan mengajukan 22 soal. Teruskan.
Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, saat ini kami masih memeriksa saksi lainnya. Setelah itu tinggal menunggu kelanjutan dari Polres Jakarta Selatan, kata Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang.
Dengan pesan tersebut, Nikita berharap terlapor masuk penjara. Tak main-main, perempuan kelahiran Jakarta ini ingin memberikan efek jera. Nikita pun berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dari kasus yang diberitakannya.
“Ke depannya mau jadi apa? Gimana kalau dijebloskan ke penjara. Supaya ada efek jera, jadi pelajaran buat generasi muda. Kalau masih muda, bersikaplah sesuai usiamu, bertindak sesuai usiamu. Ya, usia – “Lucunya di usia segitu, kalau mau tahu interaksi sosial, mereka sosialisasi saja, tapi jangan keterlaluan,” kata Niki.
Kuasa hukum Nikita Fahmi Bachmid dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, putri Nikita Mirzani yang menjadi korban dalam kasus ini masih di bawah umur. Oleh karena itu, sebagai seorang ibu, Nikita berhak menempuh jalur hukum.
“Apa pun yang terjadi, dia masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang Perlindungan Anak. Anak di bawah umur adalah tanggung jawab orang tuanya, jadi orang tuanya berhak melaporkannya,” kata Fahmi.
“Dan ini menjadi pelajaran bagi semua orang, jangan takut untuk membuat laporan di kantor polisi demi melindungi anak Anda sendiri,” imbuhnya.