Leasing Punya Cara Jitu Tarik Kredit Mobil Bermasalah di Zona Merah

Bandung – Di Indonesia, layanan kredit menjadi pilihan utama sebagian masyarakat ketika ingin membeli mobil. Pasalnya, kredit mobil memungkinkan pembayaran terjangkau melalui sistem cicilan bulanan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan calon pembeli.

Umumnya dalam industri pembiayaan kendaraan, perusahaan leasing biasanya memiliki informasi tersendiri mengenai area zona merah atau area berisiko tinggi.

Zona merah merupakan wilayah yang dianggap mempunyai risiko tinggi terhadap penagihan kredit macet atau wanprestasi.

Perusahaan leasing menggunakan konsep ini untuk mengidentifikasi area di mana terdapat cerukan kredit atau masalah lainnya.

Meski demikian, Hendry Christian Wong selaku CEO Astra Credit Companies (ACC) menjelaskan, pihaknya tidak memiliki istilah zona merah, namun nyatanya banyak area yang berisiko.

“Kami tidak ada zona merah, kami tidak menetapkan wilayah tertentu karena dasar kami adalah risk assesment,” ujarnya seperti dikutip VIVA Otomotif di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Hendry, risiko kredit mobil bersifat multifaktor dan ACC tidak bisa membuat stratifikasi pada satu bidang saja.

“Risiko kredit memiliki banyak kriteria yang berbeda-beda, dan kita tidak bisa membuat stereotip bahwa suatu wilayah tertentu berisiko tinggi, artinya semuanya buruk (berisiko),” jelasnya.

“Kalau begitu berarti kita tidak bisa menjual. Kita punya dealer dan kita punya mitra,” imbuhnya.

Selain itu, Hendry juga mengatakan masih banyak wilayah yang berisiko tinggi. Namun dia enggan membeberkan detailnya.

“Di ACC banyak sekali daerah yang risikonya relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Itu wajar, banyak hal, banyak aspeknya,” ujarnya.

Pada saat yang sama, perusahaan Kredit Astra memiliki cara yang dapat diandalkan untuk mengatasi permasalahan pembiayaan di wilayah tersebut.

“Yang pertama adalah edukasi konsumen, hal seperti itu bisa berkembang karena (individu) mempengaruhi konsumen,” kata Hendry.

Menurut dia, jika pelanggan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayarannya, lebih baik mereka datang ke perusahaan, dibandingkan menggunakan pihak ketiga.

Kedua, untuk menjalin hubungan dengan pihak berwenang dan menimbulkan konflik, pertama-tama kami berkonsultasi dan menjelaskan situasinya, lalu meminta petunjuk bagaimana mengatasinya, kata Hendry.

Jika dilihat dari segi hukum, Hendry mengatakan pihak leasing berhak menghentikan mobil jika pelanggan terlambat membayar. Pendanaan sudah tersedia untuk membantu dalam kondisi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *