JAKARTA – Menjelang Idul Fitri 1445, banyak masyarakat Indonesia yang mulai mudik atau mengunjungi kerabat. Terkait pergerakan masyarakat mudik dan mudik pada tahun ini, pemerintah memperkirakan jumlah masyarakat mudik melalui jalur darat, laut, udara, dan moda transportasi lainnya mencapai 193 juta orang.
Penumpang dalam jumlah besar sekaligus berpotensi menimbulkan kemacetan, kemacetan dan ketidakpastian di jalan raya. Dari 193 juta wisatawan yang kembali, setidaknya 30% (sekitar 57 juta) adalah anak-anak yang pulang ke rumah bersama orang tuanya. Pindai untuk mempelajari lebih lanjut, yuk!
Anak-anak yang kembali ke dan dari negara asalnya tentunya harus terjamin keselamatan dan keamanan fisik dan psikisnya dari ketakutan dan kekerasan lainnya. Kembali ke sekolah harus ramah anak.
“Tema tahun ini adalah mudik yang menyenangkan dan ramah anak. Dalam konteks tradisi keagamaan suatu masyarakat dan negara, mudik adalah salah satunya. Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan perhatian dan dukungan serta meningkatkan fasilitas yang memadai.” kata Solihah dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Dalam pengawasan kegiatan kepulangan pada tahun-tahun sebelumnya, KPAI menemukan beberapa pelanggaran terhadap hak-hak anak, seperti anak tidak masuk dalam daftar penumpang karena menjadi penumpang tanpa tiket, anak mudah dipisahkan dari orang tuanya, atau ditinggal karena alasan keluarga. Ramai, anak-anak pulang dengan sepeda motor yang sangat berbahaya, dll.
Selain itu, terdapat berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak yang terlibat dalam perjalanan rombongan. Insiden kekerasan seksual terhadap anak dalam perjalanan pulang dan dalam perjalanan pulang bukanlah satu-satunya hal yang patut diwaspadai.
Terkait pelaksanaan mudik Idul Fitri tahun 2024, KPAI memberikan rekomendasi kepada pemerintah sebagai berikut.
1. Pemerintah menyediakan sarana transportasi yang layak dan ramah anak (transportasi darat, udara, dan laut) serta sumber daya manusia atau awak kapal sebagai operator kepulangan.
2. Meningkatkan ketersediaan dan kualitas fasilitas ramah anak di setiap stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bandar udara, tempat transit (termasuk moda angkutan kapal penumpang).
3. Memperkuat pengawasan untuk menghindari kelebihan kapasitas angkutan umum.
4. Memperkuat pencegahan kejahatan kekerasan fisik, non fisik dan seksual dengan menyediakan materi informasi secara berkala dan tersebar luas dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat yang berisi peringatan tentang bentuk-bentuk kekerasan, langkah-langkah yang harus diambil jika menjadi korban dan memberikan informasi informasi layanan Pengaduan (nomor telepon, petugas keamanan, dll).
5. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan petugas kepolisian di lokasi kejadian melalui penerbitan imbauan, pemasangan CCTV, dll, dan memperkuat perlindungan anak di jalan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan pelanggaran lainnya.
6. Menyediakan Ruang Pengaduan/Stasiun Pengaduan pada setiap pemberhentian perjalanan atau kapal yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
7. Memberikan edukasi keselamatan anak kepada orang tua/pengasuh/masyarakat pada saat mudik Idul Fitri 2024, memastikan anak selalu diawasi dan memperhatikan keselamatan dan kebutuhan dasar anak selama perjalanan pulang, seperti penggunaan transportasi yang aman, pencegahan dan laporkan bila ada tanda-tanda atau terjadinya kekerasan seksual, segera hubungi polisi.
8. Menumbuhkan kesadaran kembali ke sekolah ramah anak melalui media cetak dan elektronik.