Luhut Jawab Kritikan Susi, Negara Pemberi Utang, Tax Amnesty Jilid II

Titik Kumpul – Sejumlah peristiwa dan berita menarik menyita perhatian pembaca Titik Kumpul pada Senin 27 Desember 2021. Salah satunya terkait tanggapan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap kritik mantan menteri tersebut. Bidang Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Selanjutnya ada kabar anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Aries Pamuji diberhentikan dengan tidak hormat.

Kabar lainnya terkait kabar Propam Polri akan mengusut polisi yang meminta korban pencabulan di Bekasi menangkap sendiri pelakunya. Polisi nantinya akan mendapat sanksi jika memang mengatakan hal tersebut.

Dua berita lainnya seputar lima negara pemberi utang terbesar ke Indonesia dan tax amnesty jilid II yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2022. Lima berita terpopuler akan dirangkum secara ringkas:

1. Bripka Aries Pamuji memberhentikan dengan hormat

Anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bripka Aries Pamuji, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Mabes Polri karena melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.

Pengunduran diri secara tidak hormat ini merupakan yang pertama dan terakhir selama saya menjabat Kapolri, kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Pengunduran diri ini, kata dia, menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun organisasi Polri. Selain itu dapat menjadi motivasi kedepannya untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan.

Baca lebih lanjut di sini

2. Luhut menanggapi kritik Susi yang mengatakan dirinya tidak layak menjadi mantan pejabat

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bereaksi terhadap sindiran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi mengkritik pemerintah karena ada perbedaan perlakuan antara petugas dan orang di karantina COVID-19. Luhut menilai kritik tersebut tidak tepat karena dilakukan oleh mantan pejabat.

“Saya rasa tidak bijaksana jika mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan sekarang dengan pengalaman yang kita miliki. Kita akan memberikan yang terbaik untuk republik ini,” kata Luhut dalam konferensi pers virtualnya, Senin, 27 Desember , 2021.

Menurut Luhut, setiap kebijakan yang diambil pemerintah telah melalui berbagai jenis kajian dan masukan dari para ahli di bidangnya. Jadi tidak mungkin pemerintah sembarangan menentukan kebijakan.

Baca lebih lanjut di sini

3. Nasib polisi yang menyuruh korban pencabulan untuk menangkap sendiri pelakunya

Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kompol Endra Zulpan mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mendalami keterangan anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diceritakan keluarga korban pencabulan. menangkap sendiri pelakunya.

“Kalau terkait anggota, masuk ke Propam, tapi belum bisa dipastikan apakah pernyataan itu benar atau tidak. Itu terserah nanti,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Desember 2021.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini mengaku tengah menyelidiki kebenaran pernyataan tersebut. Ia mengatakan pihaknya wajib menyikapi setiap laporan yang disampaikan masyarakat, dan tetap menegakkan hukum yang adil.

Baca lebih lanjut di sini

4. 5 Negara pemberi utang terbesar ke Indonesia, Singapura tertinggi

Ada beberapa negara penyumbang utang terbesar ke Indonesia yang patut diketahui semua orang. Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia hingga akhir Oktober 2021 mencapai US$422,3 miliar.

Posisi tersebut turun 3,8 persen dibandingkan posisi ULN bulan sebelumnya yang berjumlah sekitar US$ 423,7 miliar. Namun posisi utang luar negeri pada Oktober 2021 mengalami peningkatan sebesar 2,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain itu, data statistik utang luar negeri Indonesia (ULN) yang dirilis Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini terdapat 21 negara yang memberikan utang kepada Indonesia.

Baca lebih lanjut di sini

5. Tax Amnesty Jilid II diluncurkan 1 Januari 2022, berikut aturannya

Pada tanggal 22 Desember 2021, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak dan diundangkan PMK tersebut pada tanggal 23 Desember 2021.

PMK tersebut merupakan aturan pelaksanaan program amnesti pajak atau Tax Amnesty (TA) jilid II yang diperkenalkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Direktur Pembinaan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berharap Wajib Pajak (WP) mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat bagi Wajib Pajak.

Baca lebih lanjut di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *