Mabes TNI Bantah Ada Prajurit yang Jadi Ajudan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Laksamana Madya Julius Widjojono membenarkan sejak awal Mabes TNI khususnya Kepala Staf TNI tidak pernah mengangkat prajuritnya sebagai pembantu atau pengawal mantan Panglima TNI. Pemberantasan Korupsi. Komisioner (KPK) Firli Bahuri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Kepala Puspom TNI menanggapi pernyataan salah satu Ketua KPK yang menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri mendapat pengamanan dan pengawalan dari prajurit Puspom TNI selama ini.

Namun Laksamana TNI Julius tak menolak, sebelumnya ada permintaan KPK kepada Panglima TNI untuk memberikan bantuan keamanan kepada KPK.

“Surat pengamanan yang dimaksud menurut undang-undang adalah pengamanan barang vital, bukan personel. Saya tidak pernah bilang pengamanan ke Firli, tidak pernah,” kata Panglima TNI Laksamana Madya Julius Widjojono saat dikonfirmasi media. Rabu, 29 November 2023.

Dijelaskan kemudian, pemberian bantuan pengamanan kepada TNI sebagai lembaga atau lembaga negara terhadap KPK merupakan hal yang lumrah. Karena sudah diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Surat permohonan bantuan pengamanan KPK sebagai lembaga negara, lanjut Kepala Staf TNI, sama dengan surat permohonan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) lainnya.

“Saya ulangi, menurut undang-undang, surat itu adalah surat untuk mengamankan barang-barang vital, jadi misalnya Pertamina mengirimkan permintaan kepada Panglima TNI untuk memberikan pengamanan barang-barang penting, maka kami kirimkan tim, kami sudah kirimkan. pasukan, kami mengirimkan personel untuk keamanan,” katanya.

Atau kalau disebutkan PLN atau objek vital lainnya, yang diamankan adalah objek vital, bukan personel, tambah Penuspen Panglima TNI.

Sebagai informasi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan aparat struktural lembaga pemberantasan korupsi memutuskan Firli tidak berhak lagi menerima bantuan keamanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencopot aide de camp/ADC dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri.

Sudah dijelaskan, itu termasuk bantuan keamanan (asisten) dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan), kata Ali kemarin dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 28 November 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *