Jakarta, Titik Kumpul – Sidang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024. Dalam sidang tersebut, pasangan selebritis itu tidak hadir langsung, melainkan diwakili kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto.
Sidang diputuskan untuk mengukuhkan pernikahan Rizky dan Mahalini menurut hukum tanah, setelah pernikahan dilangsungkan pada Mei 2024. Program sidang ini meliputi evaluasi dokumen dan peraturan hukum terkait pernikahan sah menurut agama. .
Pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto mengatakan, Mahalini sebenarnya masuk Islam beberapa hari sebelum pernikahan, pada 8 Mei 2024.
Mahlini masuk Islam pada tanggal 8, dan menikah pada tanggal 10, kata Markus kepada media. Ia juga mengatakan, semua upacara pernikahan adalah sah menurut agama dan diakui oleh kedua belah pihak.
Markus menjelaskan, sidang pemakzulan diputuskan karena masalah administrasi yang tidak terselesaikan dalam pernikahan. Meski pernikahan agama sah, namun masih ada beberapa formulir yang perlu diisi, beberapa di antaranya mengubah identitas agama Mahalini.
“Bukan kendala yang besar, hanya masalah administrasi teknis. Tentu saja pernikahan ini sah menurut agama dan negara, kita harus memenuhi persyaratan administrasi yang tertunda,” kata Markus.
Menurut Markus, penyerahan akta nikah di balai keagamaan merupakan langkah penting agar pernikahan bisa didaftarkan di Departemen Agama (KUA). Dijelaskannya, pendaftaran di KUA bisa dilakukan kapan saja, tidak masalah jika dilakukan setelah menikah.
“Mau nikah sekarang, daftar minggu depan, tidak apa-apa. Jadi, kalau menikah bulan depan baru mendaftar, tidak ada masalah,” ujarnya.
Sidang akan digelar pekan depan dengan fokus pemeriksaan saksi dan dokumen. Meski Rizky dan Mahalini tidak diwajibkan hadir sebagai pihak utama, namun kuasa hukum tetap membuka kemungkinan kedua belah pihak bisa hadir pada sidang berikutnya.
“Agenda minggu depan adalah meninjau bukti dan dokumen.