Mahasiswa Hingga Pelajar Banyak terjerat Judi Online, Pemerintah Tetapkan Usia Pengguna

JAKARTA – Masyarakat masih dibuat bingung dengan kontroversi game simulasi, dan banyak masyarakat yang belum memahami aturan dan batasan game terkait elemen tersebut.

Kekhawatiran semakin meningkat mengenai dampak negatifnya, terutama pada anak-anak dan remaja, ketika mereka mengakses internet dan menggunakan perangkat digital.

Statistik terbaru menunjukkan bahwa perjudian online di Indonesia akan meningkat secara signifikan, mencapai total 327 triliun rupiah pada tahun 2023 dan 100 triliun rupiah pada kuartal pertama tahun 2024 dengan 3,2 juta orang yang berpartisipasi.

Fenomena ini menjadi semakin tragis seiring dengan semakin populernya game online di kalangan mahasiswa dan mahasiswa.

Menanggapi situasi ini, Cominfo mengambil tindakan proaktif dengan memblokir sekitar 1,5 juta situs game mulai Juli 2022 hingga Maret 2024.

Selain itu, untuk mengatur industri game di Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. 2024 tentang klasifikasi permainan.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mengkategorikan game berdasarkan usia pengguna, dengan kriteria konten yang jelas dapat diakses oleh setiap kelompok umur.

Pemeringkatan game ini juga didasarkan pada berbagai faktor, termasuk konten berbahaya seperti merokok, alkohol, narkoba, kekerasan, dan perjudian. Permainan yang melibatkan simulasi dan/atau aktivitas perjudian/perjudian diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas. Penerbit game juga wajib mendaftar ulang ketika konten diperbarui.

Pakar Hukum Universitas Trisaki, Prof. Trubus Rahadiansyah mengatakan ada syarat usia minimal 18 tahun untuk memainkan game yang mengandung unsur voting dan tidak melibatkan uang.

Namun yang terpenting adalah memastikan tidak ada uang dan permainan tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan moral, kata Trubus, Senin, 10 Juni 2024.

Prof. Trubus juga menekankan perlunya pembatasan usia untuk mencegah siswa memainkan game yang tidak pantas, sekaligus menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat oleh para pemain game dan penyedia platform.

Misalnya saja sebelum terjadinya kebakaran Higgs Game Island (HGI). Fitur “penerusan” HGI telah disalahgunakan oleh beberapa orang, sehingga mengakibatkan larangan bermain game. Namun sesuai instruksi Cominfo, HGI telah menghapus fitur tersebut di wilayah Indonesia dan membatasi IP Indonesia untuk versi global.

Prof. Trubus menekankan pentingnya peraturan ini sangat baik dan memberikan garis yang jelas antara platform game online dan game simulasi kartu. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat memahami perbedaannya dan tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian.

Perlu diketahui, HGI dipastikan tidak melanggar Undang-Undang Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024.

Permainan ini hanya menampilkan aktivitas permainan yang mensimulasikan kartu, namun tidak menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik atau aset digital yang dapat ditukar, sehingga dapat diakses oleh pengguna sesuai dengan peraturan terkait.

Pertanyaan selanjutnya adalah, bukankah dengan adanya game simulasi sudah memungkinkan orang untuk bertaruh dengan uang sungguhan? Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat banyaknya kesalahpahaman di masyarakat tentang aturan dan batasan simulasi permainan.

Menurut psikolog Wahyu Aulizalsini, bermain game online memiliki banyak manfaat, seperti mengembangkan kemampuan berpikir kritis, mengurangi stres jika dimainkan dengan santai dan menyenangkan, melatih keterampilan teknis para pemain game online, dan tidak menjadi buta teknologi.

“Di era digital ini, game online menjadi begitu populer sehingga banyak orang menjadi kecanduan. Pengendalian diri yang aktif sangat penting untuk pencegahan kecanduan dan membantu seseorang tetap disiplin dan terkendali.

Sekadar informasi, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Perdagangan Keuangan (PPATK), sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, total nilai transaksi masyarakat Indonesia di game online mencapai Rp 200 triliun.

Dalam beberapa kasus, pelajar yang terlilit hutang online bahkan meminjam harta benda orang tuanya untuk bermain game online.

Pada tahun 2023, sebanyak 2.761.828 orang atau sekitar 2,7 juta orang berpartisipasi dalam perjudian online dari tahun 2017 hingga 2022, menurut Ivan Yustyawandana, Kepala PPATK. Sebagian besar dari mereka atau 2.190.447 orang (2,1 juta orang) melakukan aktivitas taruhan dalam jumlah kecil (kurang dari Rp 100.000), kelompok berpenghasilan rendah. Dengan profil seperti pelajar, mahasiswa, pekerja, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran masyarakat akan bahaya perjudian online serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh pengembang game dan pemerintah terkait dapat membantu melindungi para gamer, khususnya generasi muda, dari jebakan berbahaya game.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *