Titik Kumpul – Mahasiswa Universitas Pancasila (UP) menolak mantan rektor ETH mengajar di kampusnya. Mahasiswa menilai ETH tidak layak dipelajari karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Diketahui, ETH telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua staf perempuan di kampus. Aksi ini diduga terjadi di kantor ETH saat ia menjabat rektor.
“Banyak (penolakan), terutama dari (mahasiswa) Fakultas Hukum (FH). Karena dia (ETH) adalah dosen FH. Mereka sepenuhnya menolak mendidik orang seperti dia. Saya tidak mau bekerja sama sekali,” kata Senat KMUP, Windy, Rabu (28/2/2024).
Sudah dua hari ini mahasiswa UP melakukan aksi protes di depan gedung rektorat. Mereka menyerukan agar ETH dinonaktifkan dan dipecat secara tidak hormat karena menjelekkan kampus dan yayasan. Ada empat tuntutan yang diajukan mahasiswa, namun hanya dua tuntutan yang dipenuhi.
“Menyusul tindakan spesifik mahasiswa kemarin, kami telah mengajukan empat tuntutan dan kami hanya memberikan tuntutan pertama kepada mereka, yaitu menonaktifkan UP dengan siaran pers. “Sisanya belum sampai dan masih menunggu bertemu dengan siswa.
Meskipun ETH telah dinonaktifkan, siswa tidak senang. Mereka meminta agar ETH dibubarkan secara tidak hormat dan tidak lagi berada di kampus. Meski bukan suatu hal yang lumrah, namun siswa mengaku masih merasa cemas.
“Tidak cukup bagi mahasiswa, karena kami menuntut mereka diberhentikan secara tidak adil dari pekerjaannya. “Tapi Bunyod bilang dia pegawai negeri, jadi tidak mungkin mengambil keputusan memberhentikan mereka secara tidak adil,” ujarnya.
Para siswa menuntut yayasan untuk segera menggandakan ETH. Windy mengatakan pihak yayasan atau Pokja PPKS bisa merekomendasikan kepada Dikti agar ETH dibatalkan.
Setahu saya pihak yayasan atau Satgas PPKS bisa merekomendasikan surat itu kepada Dicty untuk diberhentikan, ujarnya.
Ia juga menyayangkan Satgas UP PPKS yang belum bereaksi terhadap kasus tersebut.
“Satgas PPKS belum mendapat tanggapan atau tindakan khusus dalam kasus ini,” ujarnya.