Mahasiswi yang Tewas Mengenaskan dalam Kondisi Hamil di Parepare Ternyata Sempat Lakukan Aborsi

Parepare – Kasus meninggalnya siswi bermarga NA di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikabarkan meninggal saat mencoba menggugurkan kehamilannya kini terungkap. Nampaknya mahasiswi berusia 21 tahun tersebut meninggal dunia saat hendak melahirkan bayinya dari bidan.

Petugas Polsek Sisattanak mengatakan, sebelum meninggal, korban mendatangi bidan dengan gejala awal AM (67). Korban jatuh sakit di kos dan mendatangi bidan sebanyak 4 kali untuk menggugurkan kandungannya.

“Sebelumnya korban ke rumah dukun AM untuk melakukan aborsi, karena di kos sedang sakit,” kata Iptu Setiawan saat dikonfirmasi, Senin, 11 September 2023.

Dijelaskannya, NA pertama kali mengunjungi dukun lansia (Lansia) pada 19 Juli 2023. Kemudian datang lagi pada 20 Juli, lalu 22 Juli, dan terakhir pada 25 Juli 2023. Total ia mengunjungi dukun tersebut 4 waktu.

“Sejak tanggal 19 Juli, pertama kali korban ke dukun. Kemudian keempat kalinya ke rumah dukun pada tanggal 25 Juli. Korban ke sana dalam keadaan hamil, tujuannya untuk menggugurkan kandungannya,” ujarnya.

Setiawan mengungkapkan, sebelum korban dilaporkan meninggal, ia mengeluh kesakitan setelah didatangi dukun. Oleh karena itu, ia meminta temannya untuk datang ke wismanya di Desa Lapadde, Kecamatan Ujung, Kabupaten Parepar untuk segera membawanya ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, korban semakin kesakitan hingga meninggal saat hamil.

“Korban meminta temannya untuk membawanya ke rumah sakit, karena sakit punggung untuk didatangi dukun. Sesampainya di rumah sakit, korban tidak tahan lagi dan akhirnya meninggal dunia dalam keadaan hamil,” kata Setiawan.

Setiawan mengaku menerima laporan kasus aborsi tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat ini Polres Parepar telah menetapkan tersangka AM sebagai tersangka. AM ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini membantu korban melakukan aborsi.

“Kasusnya sudah diproses. Tersangkanya sudah AM. Diduga karena membantu korban menggugurkan kandungannya,” ujarnya.

Saat ini, kata Pak Setiawan, AM disangkakan dengan Pasal 348 KUHP Bagian 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hanya saja tersangka AM tidak ditahan karena kondisi kesehatannya.

“Tersangka dukun kami tangkap karena usia tersangka sudah tidak bisa berjalan lagi dan ada keluarga sebagai pengamanannya,” jelasnya.

Sedangkan untuk pacar korban, Pak Setiawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sebab, pacarnya tidak terbukti. Saat itu, pacar sebenarnya mengaku akan bertanggung jawab atas kehamilan NA dengan menikahinya. Namun, NA dikabarkan meminta aborsi karena hubungan terlarangnya.

– Kami juga menyelidiki gadis korban. Dia ingin mengambil tanggung jawab atas pernikahan dan larangan aborsi. Namun korban tidak menghiraukan larangan pacarnya, ujarnya.

Apalagi, Setiawan mengaku hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti bahwa pacar korban memaksanya untuk menggugurkan kandungannya. Oleh karena itu, kemungkinan adanya keterlibatan pasangan korban dalam memaksa korban melakukan aborsi tidak terbukti.

“Kami dalami tidak ada unsur paksaan untuk menggugurkan anak dari orang lain. Pacar korban menunjukkan bukti adanya percakapan dengan korban. Dalam percakapan itu, sang pacar menyatakan siap bertanggung jawab,” jelasnya. .

Sebelumnya ada kabar yang lebih serius yaitu pemberitaan seorang siswi di Parepare meninggal secara mengenaskan. Kasus meninggalnya mahasiswa kampus di Parepar bermula setelah pihak keluarga mencurigai korban meninggal dunia.

Keluarga korban mengaku curiga karena ditemukan jasad korban dengan wajah membiru. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter, korban dari Majelis Nasional itu diketahui meninggal dunia bersama anak yang dikandungnya, diperkirakan meninggal saat sedang hamil. Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *