Maison Feerie Aman Dikonsumsi Muslim, Resmi Kantongi Sertifikat Halal MUI

Jakarta, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menerbitkan sertifikat halal MUI kepada Maison Feerie pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Maison Feerie merupakan toko roti yang berada di bawah payung PT Rumah Peri Ciptarasa. Sertifikasi halal telah diberikan kepada salah satu toko Maison Feerie di pusat perbelanjaan Bintaro.

“Saya mengucapkan selamat kepada Maison Feerie yang telah berkontribusi terhadap industri halal Indonesia,” kata Muhammad Aqil Irham.

Aqil menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan sertifikat halal. Proses inspeksi merupakan pengendalian seluruh bahan baku hingga proses produksi.

“Untuk memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi halal, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa halal dan dikeluarkan fatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),” kata Aqil. katanya.

CEO sekaligus pendiri Maison Feerie William Julius mengaku bangga dan bersyukur telah dianugerahi sertifikat halal MUI. “Sertifikasi halal ini merupakan wujud komitmen kami untuk menawarkan kepada konsumen kami roti dan kue yang tidak hanya lezat, namun juga aman dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Kami berharap dengan sertifikasi ini, Maison Feerie akan semakin diterima,” kata William. sehingga disukai oleh masyarakat luas dan “kebanyakan Dia mengatakan sudah menjadi pilihan produk roti yang halal dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *