Maksa Pakai iPhone 16 di Indonesia, Siap-siap IMEI Terblokir

JAKARTA, Titik Kumpul – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemnerin) belum mencapai kesepakatan dengan Apple terkait komitmen investasi di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif menjelaskan, komitmen investasi tersebut dibarengi dengan penyerahan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat mutlak untuk bisa resmi berdagang di Indonesia.

Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 seri melalui bagasi penumpang dan jika ada bukti diperdagangkan di Indonesia, kata Antara, Jumat, 1 Februari 2024.

Fabri mengatakan pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online akan ditindak karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Kami menghimbau masyarakat tidak tergiur membeli iPhone 16 series yang ditawarkan untuk dijual melalui pasar online maupun toko offline. Kementerian Perindustrian akan memantau informasi yang masuk dan informasi yang kami kumpulkan terkait jual beli iPhone 16, ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh kebijakan tersebut diterapkan hanya agar PT Apple Indonesia dapat memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di tanah air.

“Sebelumnya Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena mendapat sertifikat TKDN. Namun masa berlaku sertifikat telah habis sehingga perlu diperbarui Dan kini, proses perpanjangan sertifikat TKDN sedang menunggu Realitanya tambahan investasi dari Apple,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan jika komitmen investasi terpenuhi, Apple akan mendapat 40% dari harga TKDN, sehingga ponsel iPhone 16 yang menggunakan jaringan seluler dan produk Apple bisa masuk ke pasar Indonesia.

Selain iPhone 16, Kemenperin juga menyebut Google akan memblokir IMEI produk Pixel.

Fabri berkata: Belum semua Google Pixel memiliki akun bisnis.

Jika Google ingin resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, Fabri mengajak perusahaannya mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga program, pertama program invensi, pengembangan produksi, atau program aplikasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *