Jakarta – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perkawinan anak di Indonesia mencapai 9,23 persen atau 163.371 kasus pada tahun 2023.
Artinya, 1 dari 9 perempuan menikah saat sudah mempunyai anak. Angka ini berbeda dengan 1 dari 100 pria berusia 20 hingga 24 tahun yang menikah saat masih anak-anak.
Perlu pula adanya pendidikan agar generasi muda khususnya remaja usia sekolah dapat mengelola kepribadian dan karakternya yang kuat agar tidak terpengaruh oleh lingkungan sosial yang buruk dan tidak terjebak dalam pergaulan yang salah.
“Indonesia termasuk negara dengan angka perkawinan anak yang tinggi,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan Keluarga Sakina Kementerian Agama Agus Suryo Suripto dalam keterangan resmi, Senin, 8 Januari 2024.
Hal ini mengajarkan generasi muda bahwa mereka memiliki masa depan yang patut diperjuangkan, sehingga hendaknya mereka mempersiapkan diri dengan matang sebelum menikah.
“Ada dua hal penting yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Pertama, mempersiapkan masa depan dengan meningkatkan kesadaran tentang manajemen diri. Setiap generasi muda mempunyai potensi pribadi yang perlu dikembangkan. Kedua, memperkuat pendidikan agama, karena itu adalah kekuatan yang kuat. mendukung.” “Terhadap hubungan dan lingkungan sosial yang buruk,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menilai perlu adanya tindakan memberikan pendidikan kepada generasi muda untuk menurunkan angka pernikahan anak di Indonesia dengan menciptakan konsep Dukungan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk mendidik anak usia sekolah. anak muda. Hal ini memungkinkan mereka mempersiapkan masa depan sebaik mungkin.
Program BRUS mendidik generasi muda dengan memperkuat karakter dan mewujudkan manajemen kepribadian yang baik. Berdasarkan data Pengadilan Agama, terdapat tiga alasan yang menonjol dalam permohonan pelepasan perkawinan anak:
– Kehamilan sebelum menikah. – Kedua calon pasangan memiliki hubungan layaknya suami istri. – Hubungan kedua belah pihak (pasangan) sangat erat sehingga dikhawatirkan terjadi perbuatan terlarang (zina).
Berdasarkan kajian akademis disebutkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan anak adalah sebagai berikut:
– Kehamilan sebelum menikah. – Faktor ekonomi dan sosial. – Pengaruh tokoh agama dan tokoh masyarakat. – Justifikasi teks agama.