Mantan Bek MU Dihukum Penjara 1 Tahun karena Dituduh Telantarkan Anak

Inggris – Nasib mantan bek Manchester United (MU) Patrice Evra semakin menyedihkan belakangan ini. Pria yang gantung sepatu pada tahun 2019 itu kini divonis satu tahun penjara, namun hukumannya ditangguhkan.

Ia dituding menelantarkan anak dan mantan istrinya Sandra Evra. Pria yang kini berusia 43 tahun itu gagal membayar tunjangan yang telah disepakati kepada mantan pacarnya.

Menurut laporan di Le Parisien, Evra berhutang hampir 1 juta euro (Rp 17 miliar). Ia dan Sandra sudah bercerai sejak 2020, namun kasus perceraiannya masih menunggu keputusan.

Diketahui, saat ini mereka telah dikaruniai dua orang anak, seorang putra berusia 19 tahun dan seorang putri berusia 10 tahun. Namun, pengacara Evra kini mengajukan banding atas keputusan minggu ini.

“Patrick Evra telah dijatuhi hukuman karena menelantarkan keluarganya. Mantan kapten Prancis itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal Nanterre dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara, ditangguhkan. Dia telah mengajukan banding,” lapor Le Parisien pada Juli 2024. Saya membaca laporan yang ditulis pada hari Jumat tanggal 12.

Evra mengalami masa sulit dengan mantan istrinya. Apalagi, dia kini diminta membayar biaya hukum sebesar €4.000 (Rs 70 juta) sebagai ganti rugi emosional kepada mantan istrinya.

Sekadar informasi, Evra merupakan salah satu pemain hebat “MU” saat itu. Dia bergabung dengan ‘Setan Merah’ dari klub Prancis ‘Monaco’ pada tahun 2006.

MU juga merupakan klub pertama di Premier League, Liga Inggris. Evra yang memperkuat tim pernah meraih satu gelar Liga Champions pada 2007-2008 dan Piala Dunia Antarklub pada 2009.

Evra dan Manchester United juga memenangkan Liga Premier lima kali pada 2006-07, 2008-09, 2010-11, dan 2012-13. Ada banyak prestasi juga di Inggris. Evra tiga kali memenangi Piala Liga Inggris bersama MU pada 2006, 2009, dan 2010. Sekaligus, ia empat kali menjuarai Piala Super Inggris pada 2007-2008, 2008-2009, 2011-2012, dan 2013-2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *