Mantan Napi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Blak-blakan soal Sambo, Viral Obrolan Nur dan Kompol D

Rangkuman VIVA – VIVANians memiliki akhir pekan yang menyenangkan. Meskipun Anda jauh dari rumah, harap beri tahu kami. Kali ini redaksi dan channel berita VIVA akan menghadirkan 5 berita paling banyak dibaca pada Sabtu 18 Februari 2023.

Bermula dari pengakuan mantan narapidana kasus kebakaran gedung kejaksaan kepada Ferdy Sambo yang terkejut dengan bukti-bukti kasus tersebut di persidangan. Padahal ia mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim.

Kejaksaan Agung pun menyatakan ikut serta dalam upaya banding atas putusan Fedry Sambo Cs. Berikut uraian lengkap berita tersebut:

1. Menariknya Pengakuan Mantan Napi dalam Insiden Kebakaran Kejaksaan yang melibatkan Ferdy Sambo

Imam Sudrajat, salah satu mantan narapidana yang terlibat kebakaran di Kejaksaan Agung RI (Kejagung), angkat bicara soal kejadian yang melibatkan dirinya pada Agustus 2020 lalu.

Kasus kebakaran gedung Kejagung tengah diproses hukum oleh pihak kepolisian, salah satunya mantan Kepala Badan Propaganda Polri, Ferdy Sambo. Saat itu, Ferdy Sambo juga mendapat gelar Brigjen dan menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Baca lebih lanjut di sini

2. 5 orang divonis hukuman mati di Indonesia, termasuk Ferdi Sambo.

Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana terhadap asistennya, Brigadir J.

Pada Senin, 13 Februari 2023, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan hukuman mati secara tertutup. Ferdy Sambo dikabarkan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lebih detailnya di sini

3. Kejaksaan ikut mengajukan banding atas putusan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Kejaksaan RI (Kejagung) telah mengajukan banding atas putusan 4 terdakwa kasus dugaan pembunuhan tersebut terlebih dahulu: Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan (Kapuspenkum), mengatakan, banding tersebut diajukan agar Kejaksaan (JPU) tidak kehilangan haknya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Lebih detailnya di sini

4. Viral Percakapan Noor dan Kompol D Pasca Peristiwa Cianjur, dan Apa Kata Kapolres

Percakapan penumpang Audi A6 Noor, 23, dan suaminya, Kapolsek D, usai kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Surjakencana Cianjur, santer dipublikasikan.

Berdasarkan rekaman konten berdurasi 2 menit 39 detik, Noor dan Kapolsek D diduga sedang membicarakan sesuatu terkait kecelakaan maut yang dialami Selby Amalia. Bahkan, Noor dalam wawancaranya mengaku tak ingin terlibat dalam setting tersebut.

Lebih detailnya di sini

5. Pengacara HRS bergabung dengan jaksa dalam mempertanyakan keputusan Richard Eliezer alih-alih mengajukan banding

Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar heran dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas hukuman satu tahun enam bulan penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Rumiu (alias Barada Richard). Bahkan, hukumannya lebih rendah dari 12 tahun yang diminta jaksa.

“Yang lebih rumit lagi, jaksa tidak mengajukan banding atas putusan Jomplang. Ini sinetron atau keadilan?” kata Azis saat menghubungi wartawan, Jumat, 17 Februari 2023.

Lebih detailnya di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *