Mantan Pemain Timnas Indonesia Dihukum 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta Akibat Tarkam Rusuh

Titik Kumpul – Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah mengeluarkan keputusan terkait kerusuhan Piala Bupati Semarang. Asprov PSSI Komdis Jawa Barat mengeluarkan 10 surat keputusan pada Senin, 10 Juni 2024.

Keputusan Komdis tersebut mempertimbangkan perilaku buruk para pemain, kegagalan panitia penyelenggara turnamen dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta tanggung jawab Askab dalam memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan acara dan kewenangan pendistribusian perlengkapan turnamen.

Hukuman ini dijatuhkan pasca kerusuhan di Piala Bupati Semarang, Piala Bener Bersatu 2024. Hukuman Komisioner PSSI Jateng ini bisa diterapkan karena Piala Bupati Semarang, Piala Bener Bersatu 2024 direkomendasikan oleh Persatuan Bupati Semarang. (Ashkab).

Ismu Puruhito menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI. Ketua Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah Komite mengatakan: “Pasal 50 ayat 1 dan 2, 68 dan 69 KUHP PSSI 2023 mengatur tentang perilaku merugikan peralatan kompetisi dan kegagalan panitia dalam menjalankan tugas panitia. Peraturan.” .

Ismu pun berharap gerakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pelaku sepak bola di Jawa Tengah. .

Komisioner Asprov PSSI Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas untuk menciptakan pertandingan sepak bola yang aman, nyaman, dan adil serta ikut menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pemerintah, kata Ismu.

Ismu menyimpulkan: “Saya berharap hukuman ini berdampak pada pihak-pihak yang terlibat dan mengingatkan seluruh warga sepak bola Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan persaingan sehat”.

Salah satu yang dihukum adalah mantan pemain Timnas Indonesia Bayu Pradana. Rupanya, dia menyerang peralatan pertandingan dan menimbulkan keributan.

Berikut hasil rapat Komite Disiplin pada 10 Juni 2024:

Saudara laki-lakinya. Bayu Pradana (klub terakhir Barito Putra) Jenis pelanggaran: Perilaku buruk terhadap ofisial pertandingan, yaitu menyerang ofisial pertandingan dan menimbulkan onar. Keputusan: Skorsing atau larangan berkompetisi dan larangan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Dendanya adalah Rupiah Indonesia. 50.000.000

Saudara laki-lakinya. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti) Jenis pelanggaran: Perilaku tidak senonoh terhadap peralatan pertandingan, yaitu menyerang peralatan pertandingan. Keputusan: Skorsing atau larangan berkompetisi dan sanksi resmi kompetisi PSSI selama 2 bulan. Dendanya adalah Rupiah Indonesia. 10.000.000,-

Saudara laki-lakinya. Komarudin (klub terakhir Persekat Kabupaten Tegal) Jenis Pelanggaran: Perilaku buruk terhadap wasit pertandingan, yaitu menyerang wasit pertandingan. Keputusan: Skorsing atau larangan berkompetisi dan larangan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Dendanya adalah Rupiah Indonesia. 25.000.000,-

Saudara laki-lakinya. Heru Setiawan (klub terakhir PSKC Cimahi) Jenis pelanggaran: Perilaku buruk terhadap wasit pertandingan, yaitu menyerang wasit pertandingan. Keputusan: Skorsing atau larangan berkompetisi dan larangan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Dendanya adalah Rupiah Indonesia. 20.000.000

Saudara laki-lakinya. Ilham Zusril Mahendra (klub terakhir Barito Putra) Jenis pelanggaran: Perilaku buruk terhadap ofisial pertandingan, yaitu menyerang ofisial pertandingan. Keputusan: Skorsing atau larangan berkompetisi dan larangan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Dendanya adalah Rupiah Indonesia. 30.000.000,-

Saudara laki-lakinya. Krisna Jhon (klub final PSIM Yogyakarta) Jenis pelanggaran: Perilaku buruk terhadap ofisial pertandingan, yaitu menyerang ofisial pertandingan. Keputusan: Skorsing atau larangan berkompetisi dan larangan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Dendanya adalah Rupiah Indonesia. 20.000.000

Saudara laki-lakinya. Heri Susanto (klub terakhir Persita Tangerang) Jenis pelanggaran: Perilaku buruk terhadap wasit pertandingan, yaitu menyerang wasit pertandingan. Keputusan: Skorsing atau larangan berkompetisi dan larangan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Dendanya adalah Rupiah Indonesia. 30.000.000,-

Saudara laki-lakinya. Wahyu Hendra Pambudi (Klub Putra Tengah Kalimantan Terakhir) Jenis Pelanggaran : Perilaku yang tidak diinginkan terhadap wasit pertandingan yaitu menyerang wasit pertandingan. Keputusan: Skorsing atau larangan berkompetisi dan larangan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Dendanya adalah Rupiah Indonesia. 20.000.000

Saudara laki-lakinya. Anto Eko dan Br Sri Nandha (Panitia Pelaksana) Jenis pelanggaran: Tanggung jawab menyelenggarakan lomba dan tidak memenuhi tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Keputusan: Dilarang mengikuti dan menyelenggarakan acara sepak bola dengan nama apapun.

Saudara laki-lakinya. Hadi Suroso (Wasit dan Presiden Askab PSSI Semarang) Jenis pelanggaran: Tanggung jawab memberikan dukungan administratif terhadap pelaksanaan kegiatan dan kewenangan mendistribusikan peralatan kompetisi. Keputusan: larangan seumur hidup dari PSSI mengatur pertandingan sepak bola. Teguran tegas diberikan kepada Askab PSSI Semarang yang diketuai oleh Saudara Hadi Suroso dan diminta menjunjung tinggi etika organisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *