Titik Kumpul – Saat ini menjadi dambaan semua orang untuk menggunakan ponsel terbaru dari semua merk ternama Namun yang lebih penting, keputusan membeli dari penjual antah berantah bukanlah hal yang aneh karena tergiur dengan harga yang wajar. Meski masih dipertanyakan keabsahannya, mereka akhirnya mengetahui bahwa IMEI tersebut tidak terdaftar dan langsung menghubungi layanan Joki IMEI yang jelas-jelas ilegal.
International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah pengenal internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu perangkat telekomunikasi agar dapat terhubung ke jaringan seluler nasional. Pelayanan pendaftaran kini diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Kode Kepabeanan dan Pajak PER-13/BC/2021. Pemberitahuan pabean mengenai pemberitahuan dan proses registrasi IMEI perangkat telekomunikasi
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyerahkan formulir elektronik melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html, jelas Wakil Direktur Jenderal Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encap Dudi Zinzer. Electronic Customs Declaration (ECD) akan dibuat bagi penumpang dan personel angkutan asing setibanya di Indonesia di https://ecd.beacukai.go.id/. Tunjukkan paspor, paspor, faktur (jika ada) dan identifikasi sponsor lainnya Namun apabila penumpang sudah berangkat dari bandara, pendaftaran tidak boleh melebihi 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan konsekuensi tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.
“Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, namun dikenakan bea masuk dan pajak (PDRI) jika tidak memenuhi persyaratan pembebasan sesuai aturan PMK 203/PMK.04/2017.”
Selain itu, NCAP juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan layanan unlock IMEI atau perjudian yang diiklankan di media sosial. Menurutnya, dengan banyaknya kasus pemblokiran IMEI, menjadi lahan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal negatif, salah satunya adalah layanan unlock IMEI ilegal.
Lebih aman membeli perangkat telekomunikasi dari toko resmi dan terpercaya karena otoritas bea dan cukai hanya menyediakan registrasi IMEI untuk peralatan penumpang atau angkutan. Selain itu, untuk informasi mengenai registrasi IMEI dapat mengunjungi link https://www.beacukai.go.id/faq/provisi-registrasi-imei.html atau menghubungi Bea dan Cukai Bravo 1500225.