Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang, Kejagung Ungkap Alasannya

JAKARTA – Masa penahanan Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah diperpanjang oleh Kejaksaan Agung RI.

Masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 16 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ada kemungkinan masa penahanan akan diperpanjang berdasarkan proses penyidikan yang berjalan.

“Hukum Acara Pidana (mengatur) itu karena penyidik ​​mempunyai kewenangan penahanan selama 20 hari dengan perpanjangan 40 hari. Dia kewenangannya 40 hari dan itu bisa diperpanjang di Pengadilan Negeri,” ujarnya, Sabtu. 20 April 2024.

Ketut pun membeberkan alasan Kejagung memperpanjang penahanan suami artis Sandra Dewi itu. Mari lanjutkan membaca keseluruhan artikel di bawah ini.

Menurut dia, perpanjangan masa penahanan tak lain untuk mencegah orang tersebut lepas dari hukum.

“Iya kalau tidak diperpanjang kan ilegal? Biasa saja,” ucapnya lagi.

Sekadar informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, semuanya pengusaha pertambangan di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini diyakini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh berbagai pelanggaran.

Saat ini, para tersangka diperkirakan akan dibawa ke Kejaksaan Agung. Beberapa tersangka telah ditahan, sementara lainnya masih ditahan. Kejaksaan Agung masih mendalami kasus ini dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Kasus ini berdampak besar bagi PT Timah dan negara. PT Timah mengalami kerugian finansial yang sangat besar dan citra perusahaan pun rusak. Negara juga kehilangan pendapatan dari industri pertambangan timah.

Tersangka HT menyebut ASN sebagai CEO CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada 2017-2018.

Selanjutnya NA selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI sebagai Direktur Utama PT SBS; TN sebagai pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; AA sebagai Manajer Operasi tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Jenderal PT RBT; RA sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT RBT; ALW sebagai Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis pada tahun 2019 hingga 2020 PT Timah Tbk.

Lalu, dua tersangka yang mencuri perhatian publik yakni Rick Crazy PIK Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam kasus tersebut, penyidik ​​juga menetapkan tersangka pengganggu penyidikan berinisial TT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *