JAKARTA – Kehadiran Starlink, layanan internet satelit dari SpaceX milik Elon Musk, menjadi perbincangan hangat dan memberikan dampak signifikan terhadap industri telekomunikasi Indonesia dan daya beli masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bermaksud memantau pelaksanaan layanan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, berbagai pemangku kepentingan lainnya membahas potensi manfaat dan tantangan yang ditimbulkan oleh teknologi canggih ini.
Seperti diketahui, industri telekomunikasi yang sebelumnya menghadapi tekanan dari layanan OTT (over-the-top) seperti Netflix atau Disney+ Hotstar, kini harus berhadapan dengan Starlink yang menawarkan layanan internet satelit langsung.
Direktur Utama DJPPI Kominfo Flatahan, Ketua Tim Pengelola Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, menegaskan pemerintah harus mengukur dampak kehadiran Starlink tidak hanya terhadap industri telekomunikasi, tetapi juga terhadap daya beli masyarakat.
Dia menegaskan, jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, Kominfo berwenang melakukan peninjauan dan menetapkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh operator telekomunikasi, termasuk Starlink.
“Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Budi Arie Setiadi) berwenang melakukan penilaian dan menetapkan ketentuan yang harus diterapkan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink. Harus jalan,” kata Flathan, Jakarta, Rabu. 12 Juni 2024.
Selain itu, seluruh penyelenggara telekomunikasi harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
“Starlink sebagai penyedia telekomunikasi akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan bisnis jasa telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia,” ujarnya.
Flathan menambahkan, Kominfo tidak menginginkan adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan operator industri telekomunikasi.
“Dengan menganalisis supply dan demand, penting untuk menciptakan lingkungan persaingan usaha yang sehat agar masyarakat dapat memanfaatkan jasa telekomunikasi secara berkelanjutan dan menjamin kelangsungan usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia”. Dijelaskan.
Sementara itu, Goperera Panggaban dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menegaskan akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada praktik predatory pricing yang dilakukan Starlink.
Ia juga menekankan pentingnya dunia industri membawa manfaat bagi masyarakat, seperti menciptakan lapangan kerja baru dan menarik investasi.
“Mereka (Starlink) menyatakan sudah mematuhi seluruh regulasi di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tapi kami juga akan terus memantau,” ujarnya.
Di sisi lain, Gerry Mangas Swande, CEO Apjatel, berharap pemerintah bisa memberikan regulasi yang setara untuk Starlink, serupa dengan yang berlaku untuk penyedia jaringan telekomunikasi lokal. Ia menekankan pentingnya pemerataan dalam pembayaran tarif dan biaya sewa properti daerah.
“Kami sebagai operator jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik selalu mematuhi ketentuan yang berlaku seperti pembayaran bea dan biaya sewa properti daerah dan hal tersebut sudah seharusnya menjadi norma bagi Starlink,” kata Jerry.
Ekonom Teuku Riefky dari LPEM FEB UI menekankan pentingnya akses internet bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat yang memiliki koneksi internet memiliki pendapatan dan kualitas hidup yang lebih baik.
“Masyarakat yang tinggal di daerah yang memiliki koneksi internet memiliki pendapatan dan kualitas hidup yang lebih baik dibandingkan mereka yang tidak memiliki koneksi internet,” kata Tioko.
Ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan aturan yang sama terhadap Starlink seperti penyedia telekomunikasi lokal, termasuk kewajiban mengembangkan infrastruktur Internet di wilayah perbatasan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Jika industri telekomunikasi berkomitmen mengembangkan infrastruktur Internet di kawasan 3T, maka Starlink juga harus melakukan hal yang sama,” jelas Riefky.