Mau Bayar Pajak STNK Tapi Pemilik Motor Sudah Meninggal, Gini Cara Ngurusnya

JAKARTA, 3 Mei 2024 – Viral di media sosial sebuah cerita tentang seorang perempuan yang kesulitan membayar pajak STNK. Sebab sepeda motor tersebut atas nama almarhum ayahnya, dan KTP serta pemilik sepeda motor harus hadir.

Akun Twitter atau bernama @nusadewi_, ia merasa kesulitan dalam membayar pajak sepeda motor. Meski ayahnya sudah meninggal, petugas Sudbas memintanya untuk menunjukkan pemilik sepeda motor tersebut.

“Betul. Sistem pembayaran STNK aneh. STNK saya atas nama bapak saya. Saat saya mau bayar lewat aplikasi Samchat, katanya NIK salah (iya, ternyata orangnya sudah meninggal). Ya, saya dapat KTP Ayah Dia men-tweet bahwa ayah saya meninggal.

“Apa ada solusinya? Mereka suruh aku ganti nama dulu, lalu mereka memarahiku karena kemarin aku tidak bertanya ketika aku dikapur. Aku bilang aku tidak bisa menghadapinya sekarang karena batas waktu pembayarannya 5 hari, aku tahu bahwa mengurus pergantian nama pasti akan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Dia sendiri tidak bisa. Dan disuruh ke laki-laki di gedung lain, lanjutnya.

Nampaknya yang ditemuinya adalah seorang makelar, meski harus menangani segala sesuatunya sesuai aturan yang benar. Kisahnya langsung viral dan NDMC pun mendapat tanggapan dari Bolri.

“Hai kawan-kawan Polri, untuk mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor bagi pemilik yang meninggal dunia, tidak bisa menggunakan aplikasi samsat online karena NIK sudah terhapus di data Dukcapil. Teman-teman Bolri sebaiknya datang langsung ke kantor samsat terdekat,” tulisnya. Akun NTMC, dikutip Titik Kumpul Otomotiv, Jumat 3 Mei 2024.

Dokumen tambahan yang harus ditunjukkan: 1. KTP pemilik yang telah meninggal. 2. Apabila KTP sudah tidak ada, maka KTP salah satu ahli waris dapat ditempelkan pada KK yang sama yang menunjukkan hubungan antara pemilik yang meninggal dengan pemohon verifikasi. 3. Melampirkan akta kematian.

“Alangkah baiknya jika penerus kendaraan bisa mengganti nama kendaraannya agar kedepannya lebih mudah. ​​Terima kasih dan salam sejahtera,” lanjutnya.

Setelah semua dokumen siap, segera menuju kantor wilayah Samsad sesuai lokasi pemohon dan dilakukan pengecekan nomor badan dan mesin petugas. Setelah memverifikasi secara fisik nomor sasis dan mesin kendaraan, bayar sertifikat kendaraan.

Dari sisi perpajakan, ditetapkan pajak sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan (NJKB) bagi kendaraan yang tidak dikenakan Pajak Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Kemudian, untuk kendaraan yang dikenakan PPNKB ditetapkan persentasenya dari NJKB yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *