Jakarta, 13 Februari 2024 – Kaca spion merupakan salah satu komponen penting yang menjamin keselamatan saat berkendara sepeda motor. Banyak pengemudi yang ingin mengganti kaca spion karena berbagai alasan, seperti estetika atau fungsi.
Meski demikian, pergantian cermin tidak boleh dilakukan sembarangan. Ketentuan mengenai kaca spion diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 (PP 55 55/2012).
Sesuai Pasal 285 UU LLAJ, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan jalan, seperti kaca spion, dapat dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000 yang diajukan VLA Otomotif.
Pasal 48.1 UU LLAJ mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beredar di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis dan dalam keadaan laik jalan. Persyaratan teknis ini diukur dari berbagai aspek, antara lain emisi, tingkat kebisingan, pengereman, kebakaran, dan lain-lain.
PP Nomor 55 Tahun 2012 (b) Pasal 37 menjelaskan, kaca spion mobil harus memenuhi persyaratan standar yang ditentukan. Persyaratan ini meliputi:
1. Minimal 2 buah 2. Terbuat dari kaca atau bahan lain yang memungkinkan penglihatan jelas dan ke belakang 3. Tidak mengubah jarak atau bentuk benda yang dilihat.
Dari informasi tersebut dapat disimpulkan bahwa modifikasi kaca spion diperbolehkan, pengemudi tetap dapat melihat benda ke samping dan belakang, kaca spion ditempatkan di kanan dan kiri serta mudah dijangkau oleh mata pengemudi.
Perlu diketahui bahwa modifikasi yang tidak tepat dapat membahayakan Anda dan orang lain. Selalu utamakan keselamatan saat berkendara.