JAKARTA, Titik Kumpul – Ada aturan baru bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam hal ini, pemilik kendaraan harus membawa dokumen untuk lulus uji emisi di Departemen Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Hal tersebut dijelaskan oleh perwakilan DLH Jakarta Asep Kuswanto. Dia menjelaskan, DLH Jakarta masih mendiskusikan peraturan terkait dengan beberapa pihak.
Hasil uji emisi kendaraan dijadikan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Kami bekerja sama dengan otoritas pajak daerah untuk meningkatkan STNK ke depan dan kami ingin mengevaluasi pelepasannya,” ujarnya, seperti dikutip Titik Kumpul Otomtif di Antara, Jumat, 2 Agustus 2024.
Artinya, kendaraan yang gagal uji emisi tidak bisa memperbarui STNK-nya. Oleh karena itu, DLH akan mengatur kendaraan untuk melakukan uji emisi di beberapa lokasi melalui sistem pengendalian satu atap, satu atap (Samsat).
Nanti di Samsat yang lebih banyak, mobilnya kita benahi, mobil uji emisi untuk memantau mobil mana yang tidak lolos uji emisi, kata Asep.
Asep mengatakan, uji emisi kendaraan merupakan salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah melakukan lebih dari 100 uji emisi pada tahun 2022, dan pengujian tersebut akan terus dilakukan di masa mendatang.
Badan Lingkungan Hidup DKI berencana melakukan uji emisi sebanyak 24 kali pada tahun 2022, 44 kali pada tahun 2023, dan 44 kali pada tahun ini. Terkait uji emisi, Badan Perlindungan Lingkungan bekerja sama dengan kepolisian menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada kendaraan yang gagal uji emisi.
“Saat ini kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, artinya tiket uji emisi tidak menggunakan tiket langsung tapi ETLE sekarang kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Asep.
Upaya khusus lainnya yang dilakukan Dinas LH DKI adalah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan di Dinas Pengelolaan Parkir untuk menerapkan sanksi pajak parkir yang paling efektif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi kendaraan di banyak tempat parkir pemerintah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Dinas Lingkungan Hidup seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk menjalin kerja sama antar pemerintah daerah se-Jabodetabek.
Mobil yang masuk ke Jakarta bukan hanya warga Jakarta, tapi juga warga Bodetabek, kata Asep.