Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin Kritik Raffi Ahmad Buntut Kenakan Seragam TNI Baret PBB

JAKARTA, VIVA  – Aktris Rafi Ahmed yang mengenakan seragam TNI lengkap dengan baret kemudian menuai kontroversi.

Rafi Ahmed mengunggah foto di akun Instagram pribadinya yang menampilkan Monas mengenakan seragam TNI bergambar banteng pada perayaan HUT TNI ke-79.

Rafi Ahmed dalam esai pribadinya “79. HUT TNI! Itu selalu yang terbaik untuk Indonesia Jaya.”

Aktris yang baru saja mendapat gelar Honoris Causa dari kampus UIPM Thailand ini menandai beberapa akun Instagram resmi TNI AD seperti TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Hal ini membuat pensiunan Mayor Jenderal (Mayor) TB Hasanuddin yang menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP angkat bicara.

Dalam keterangan resminya, menurut TB Hasanuddin, Rafi Ahmed yang mengenakan seragam TNI menanyakan alasannya.

“Apakah Rafi Ahmed sedang menjalani pelatihan untuk pasukan penjaga perdamaian PBB atau dia bekerja sebagai prajurit TNI untuk misi penjaga perdamaian PBB?” tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Mereka khawatir seragam militer Indonesia yang dikenakan purnawirawan bintang dua TNI AD Jenderal Rafi Ahmad akan merusak citra TNI jika Panglima TNI tidak menjelaskannya kepada publik.

Hasanuddin juga diperintahkan berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Skep/346/X/2004. Hasanuddin menjelaskan, hal itu tertuang dalam Pedoman Pemakaian Seragam Dinas TNI dan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/29/2005 tanggal 5 Oktober 2004. 16 Februari 2005 TUM TNI dan Seragam TNI.

Peraturan tersebut jelas mengatur bahwa hanya prajurit aktif yang berhak mengenakan seragam dinas TNI, kata Hasanuddin.

Sedangkan Pasal 378 KUHP tentang warga sipil yang memakai pakaian militer berbunyi sebagai berikut.

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara yang salah, dengan menggunakan nama palsu atau kehormatan palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberinya utang atau menulis surat. hutang, akan dihukum penjara karena penipuan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *