Jakarta, Titik Kumpul – Sidang cerai Edward Akbar dan Kimberly Ryder digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024. Namun, baik Edward maupun Kimberly tidak bisa menghadiri persidangan secara langsung dan diwakili kuasa hukum.
Dalam persidangan seusai persidangan, Justiartha Hadiwinata selaku kuasa hukum Edward Akbar membeberkan alasan kliennya tidak hadir. Scroll untuk selengkapnya, yuk!
“Nah soal ketidakhadiran Pak Edward, kemarin Pak Edward bilang ke kami kalau beliau ingin hadir tapi tiba-tiba beliau tidak bisa datang. Beliau tidak menjelaskan secara spesifik (alasan tidak hadir) yang pasti beliau tidak bisa hadir.” ,” kata Justiartha Hadiwinata.
Justiartha saat itu mengumumkan bahwa mediasi Edward dengan Kimberly telah gagal dan persidangan akan dilanjutkan.
“Yang tidak tercapai hasil mediasi sebelumnya adalah kegagalan,” kata Justiartha.
Meski gagal, Edward tetap berusaha berbaikan dengan Kimberly. Edward Akbar mengutarakan keinginannya untuk berdamai.
“Iya, awalnya dikatakan Pak Edward sendiri yang ingin mencoba berunding. Hasil dari prosedur mediasi juga menyatakan bahwa Pak Edward sendiri yang ingin berunding. Namun, hasil mediasi tersebut gagal, jadi pokok perkaranya dilanjutkan,” kata Justiartha.
Segala upaya dilakukan, baik dari luar maupun dari dalam. Sekalipun kami gagal di pengadilan, kami akan melakukan segalanya, tambahnya.
Kimberly Ryder sendiri menikah dengan Edward Akbar pada Agustus 2018. Kimberly mengajukan gugatan cerai kepada Edward setelah kurang lebih enam tahun menikah dan dikaruniai dua orang anak.