JAKARTA – Pengentasan kemiskinan menjadi tujuan utama Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2030. Sebab persoalan kemiskinan bukan hanya soal uang atau pendapatan saja, namun juga sejauh mana rentannya seseorang terhadap kemiskinan dan kurangnya pemenuhan hak-hak dasar. Jadi apa itu kemiskinan? Lantas, apa peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan?
Definisi kemiskinan
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan diartikan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan non-makanan, yang diukur dalam satuan biaya. Jika pengeluaran per kapita bulanan berada di bawah garis kemiskinan, maka tergolong miskin. Di Indonesia sendiri, seseorang dikatakan miskin jika pengeluaran bulanannya tidak mencapai Rp505.469.
Namun, kemiskinan bukan hanya disebabkan oleh kurangnya uang atau pendapatan, namun kurangnya akses terhadap air minum bersih, layanan kesehatan, obat-obatan, tempat tinggal, makanan, dan banyak peluang lainnya. melawan pelanggaran martabat manusia, kurangnya sarana untuk melakukan pengucilan sosial, akses terhadap kredit, kurangnya lahan untuk menanam pangan, ketidakamanan dan kerentanan terhadap kekerasan.
Peran zakat dalam pengentasan kemiskinan
Selama masa ini, jutaan orang di seluruh dunia kehilangan pekerjaan, terlilit hutang, mengalami kesulitan, kurangnya akses terhadap pendidikan, akses terhadap air bersih, kelaparan dan kemiskinan. Di tengah “kegelapan” tersebut, zakat dapat menjadi secercah harapan dan solusi bagi masyarakat yang dihadapkan pada persoalan tersebut. Zakat berpotensi mengentaskan kelaparan dan kemiskinan, bagaimana caranya?
Dalam bidang ekonomi, zakat dapat berperan dalam mencegah penumpukan kekayaan milik segelintir orang dan mewajibkan orang kaya untuk membagikannya kepada orang miskin. Dana zakat yang terkumpul kemudian dapat menjadi sumber dana pengentasan kemiskinan yang potensial. Zakat dapat digunakan untuk membantu kebutuhan hidup sehari-hari atau bahkan sebagai modal usaha. Jika bisnisnya berkembang, mereka bisa menciptakan lapangan kerja bagi orang lain yang membutuhkan.
Zakat di bidang pendidikan berfungsi sebagai investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi yang berkualitas. Menyambut Indonesia Emas 2045, kualitas pendidikan menjadi faktor kunci agar ke depan Indonesia siap dengan sumber daya manusia yang kuat, sehingga mampu mendukung penuh pembangunan dari hulu hingga hilir. Peranan zakat dalam bidang pendidikan dapat berupa penunjang prasarana pendidikan, pengembangan guru dan beasiswa.
Sektor kesehatan tidak kalah pentingnya dengan mendukung terciptanya sumber daya yang berkualitas. Kesehatan adalah salah satu hal terpenting dalam hidup. Ketika suatu masyarakat sehat maka akan membantu sektor-sektor lain untuk berkembang secara konsisten dalam berbagai aspek kehidupan. Zakat dapat berperan pada fasilitas kesehatan seperti pelayanan kesehatan, alat kesehatan, dan rumah sakit.
Zakat adalah pembayaran kepada orang miskin
Keadilan sosial dan kebaikan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat miskin, merupakan tema utama pesan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat manusia, khususnya kepada umat Islam. Berdasarkan hal tersebut, tidak mengherankan jika zakat sama saja dengan shalat dan puasa, yang wajib bagi seluruh umat Islam. Inilah yang difirmankan Allah SWT dalam ayat 43 Surat Baqarah Al-Qur’an:
“Lakukanlah shalat, bersedekah, dan rukuk bersama orang-orang yang ruku’.” (Surah Al-Baqarah, 43)
Selain ayat di atas, ada 26 ayat lain dalam Al-Qur’an yang menyebutkan sedekah disertai dengan doa. Oleh karena itu, zakat merupakan kewajiban yang sama dengan kewajiban shalat lima waktu. Ayat-ayat tersebut memperkuat narasi bahwa Islam mengajarkan kedamaian dan kebaikan kepada sesama. Membantu masyarakat miskin dengan sedekah akan membuat kehidupan mereka sejahtera.
Namun Islam tidak memandang zakat sebagai bantuan yang diberikan kepada fakir miskin oleh orang kaya, namun zakat adalah hak orang miskin atas kekayaan orang kaya.
“Di dalam harta mereka ada orang miskin yang meminta dan ada orang miskin yang tidak meminta.” (Surat Zariat, 19)
Perlu dipahami bahwa Zakat tidak sama dengan Zakat. Tidak semua zakat adalah zakat, namun semua zakat adalah zakat. Zakat tidak sama dengan zakat sukarela yang diberikan kepada orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, siapa pun yang dengan sengaja menahan sedekah dianggap terampas haknya sebagai orang miskin. Dan bagi orang-orang yang mengeluarkan zakat, maka mereka memisahkan hartanya dari bagian milik orang miskin dan “menyucikannya”.
Peran Lembaga Pengelola Zakat
Pengelolaan zakat memerlukan lembaga zakat yang handal dan bertanggung jawab. Dompet Dhuafa kini menjadi salah satu lembaga amil zakat yang dipercaya masyarakat untuk menyalurkan zakatnya. Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa mengelola dan menyalurkan dana masyarakat kepada masyarakat miskin dan membutuhkan. Pendekatan ini tidak sekedar memberi kepada masyarakat yang membutuhkan, namun menyalurkan dana tersebut ke dalam program pembangunan yang membantu masyarakat miskin menjadi mandiri dan sejahtera. Dompet Dhuafa memiliki program dan layanan di lima bidang utama: kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dakwah dan ekonomi. Baca juga: Pengentasan Kemiskinan Lewat Edu Farm Hasil Kolaborasi Dompet Duafa di Negeri Magetan Salah satu program andalan Dompet Duafa di bidang perekonomian, inilah Desa Thani di Desa Cibodas, Lembang, Bandung Barat, salah satu programnya. Dapat dikatakan berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Program ini hadir sebagai upaya pengentasan kemiskinan melalui pengembangan pertanian sayuran. Petani dari kelompok masyarakat miskin berhak mengelola lahan pertanian dengan sistem subsidi. Dalam program Desa Tani ini, Dompet Dhuafa menyediakan lahan dan memberdayakan penerima manfaat untuk bertani. Selain itu, akses terhadap bahan, mesin, dan peralatan pertanian, termasuk infrastruktur seperti gubuk, musala, dan jamban juga disediakan.
Di bidang pendidikan, Dompet Dhuafa hingga saat ini telah melahirkan ribuan lulusan berkualitas melalui Program Pendidikan Beasiswa Aktivis Indonesia, ETOS ID, Smart Ekselensia Indonesia, Beasiswa STIM Budi Bakti dan Sekolah Ekselensia Tahfidz.
Sementara di bidang kesehatan, penyaluran manfaat Dompet Dhuafa telah diperluas ke 12 provinsi di Indonesia melalui program Layanan Kesehatan Gratis. Layanan ini beroperasi pada tiga pilar utama, yaitu memberikan kemudahan akses terhadap layanan kesehatan, mendapatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin, dan memperluas program kesehatan berbasis lingkungan.
Perlu kita pahami bahwa kemiskinan mungkin tidak bisa dihilangkan 100% dari muka bumi, namun umat Islam akan terus berjuang untuk memeranginya, begitu mereka bertanggung jawab dalam bersedekah dan mengelolanya. Kami memberikan sedekah kami kepada lembaga-lembaga, sehingga manfaatnya adil dan dapat diandalkan.