Membangun Masyarakat Digital yang Terinformasi

Jakarta, Titik Kumpul – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengaku menciptakan Visi Indonesia Digital (VID) 2045 untuk menjamin kebebasan masyarakat.

Komitmen ini dimanfaatkan Kementerian Komunikasi dan Teknologi tidak hanya untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, namun juga untuk menciptakan sistem masyarakat digital yang terintegrasi dan terfokus.

“VID 2045 merupakan strategi dan kebijakan Kementerian Informasi dan Komunikasi atau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengakses informasi publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Menurut Bapak Nezar Patria, VID 2045 merupakan wujud hak masyarakat atas informasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F UUD 1945.

Pilar-pilar VID 2045 yang meliputi teknologi, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan budaya digital merupakan rencana untuk memperkuat penyediaan informasi yang mudah dan cepat kepada masyarakat.

“Dengan VID 2045, kami berusaha mencari cara yang lebih baik dan demokratis agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara,” kata Wamenkominfo.

Untuk memastikan kelancaran arus informasi publik, Kementerian Komunikasi dan Teknologi menggunakan pendekatan dua arah, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pertama, metode push yang menyebarkan informasi secara cepat melalui berbagai saluran yang dikelola langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi serta bekerja sama dengan pihak eksternal.

Kedua, metode pull dengan berperan sebagai PPID sebagai contact point yang bertanggung jawab memproses permintaan masyarakat.

“Sebaliknya, permintaan masyarakat akan dikoordinasikan dengan satuan kerja, kemudian disalurkan dan dikirimkan kepada yang meminta,” ujarnya.

Wamenkominfo menegaskan, kerja sama menjadi kunci tercapainya hak masyarakat dalam mengakses informasi yang relevan dan berkualitas.

“Kolaborasi ini bertujuan tidak hanya untuk memberikan akses terhadap informasi, namun juga mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan mengkategorikan informasi yang diterimanya,” kata Nezar Patria.

PPID Kementerian Komunikasi dan Teknologi berhasil mempertahankan suku bunga sebesar 97,1 persen pada tahun 2022, 98,3 persen pada tahun 2023, dan 95,7 persen pada tahun 2024.

Beberapa permintaan informasi ditolak karena informasi tersebut tidak diproses dan diberikan tidak sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *