Yogakarta, Titik Kumpul – Meningkatnya kritik terhadap praktik penagihan perusahaan keuangan semakin memicu semakin banyaknya stigma negatif di masyarakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kredibilitas industri keuangan Indonesia.
Dalam upaya mengurangi stigma tersebut, Persatuan Pembela Konstitusi bersama PT Federal International Finance mengadakan forum diskusi kelompok di Yogyakarta yang membahas “Perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Keuangan yang Bergerak di Bidang Penagihan Utang”.
Lebih dari 850 peserta mengikuti kegiatan ini baik secara luring maupun daring. Dalam sambutannya, Presiden AAK Bahrul Ilmi Yakup menekankan pentingnya pertahanan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Stigma negatif ini jelas merugikan para pelaku industri keuangan sehingga penting untuk memberikan perlindungan yang seimbang kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku korporasi, hingga pelaku penagihan,” ujarnya.
Direktur Operasi FIFGROUP Setia Budi Tarrigan menambahkan, stigma negatif seputar proses klaim memperburuk kinerja perusahaan keuangan.
“Stigma ini menyebabkan keterbatasan dalam operasional dunia usaha dan pada akhirnya berdampak pada kesehatan industri keuangan,” jelas Titik Kumpul dalam keterangan resmi.
Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain Brigjen Veris Septiansyah dari Kementerian Kepolisian dan Hukum yang menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum dalam mengajukan tuntutan.
“Kami sering menemukan perilaku kekerasan selama proses penagihan, yang memberi kami pandangan negatif terhadap proses tersebut,” kata Barris.
Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan perlunya regulasi yang berimbang untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses pengumpulan dan pelaksanaan surat perintah kepercayaan.