Batam – TNI Angkatan Laut kembali tampil luar biasa. Kali ini prestasi tersebut dibawakan oleh jajaran Bebinpotmar Pulau Ngenang, Lantamal IV Batam. Mereka berhasil menangkap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bersembunyi di Pulau Kosong, Tanjung Akang, Desa Ngenang, Batam, Kepulauan Riaz.
16 PMI non-prosedural atau ilegal berasal dari Malaysia. Pulau kosong tersebut mereka jadikan tempat transit dan persembunyian sebelum akhirnya kembali ke kampung halaman masing-masing.
Terungkapnya persembunyian PMI ilegal di pulau kosong tersebut bermula dari informasi yang diterima warga Pulau Ngenang dari salah seorang masyarakat setempat di Babinpotmar yang menyebutkan ada sekelompok orang tak dikenal dan mencurigakan di pulau kosong Tanjung Akang, Desa Ngenang. . Diduga merupakan PMI ilegal.
Mendapat informasi tersebut, anggota Babinpotmar Pulau Ngenang langsung berkoordinasi dengan Pasops Satrol Lantamal IV Batam dan meminta bantuan kepada Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Alat Apung (Alpung) Pulau Setumu untuk segera menuju ke Pulau Kosong yang diduga menjadi tempat transit pencucian. Bagi PMI ilegal.
Prajurit TNI AL Lantamal IV Batam langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Mereka segera berangkat menuju pulau kosong tersebut untuk mengecek langsung kondisi dan keadaan di pulau terpencil tersebut.
Sesampainya di Pulau Blank, terlihat banyak orang yang melarikan diri dan memasuki hutan setelah melihat kedatangan prajurit TNI Angkatan Laut di pulau terpencil tersebut.
Pencarian telah dilakukan. Dengan demikian, secara bertahap TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan sebanyak 16 PMI ilegal yang tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya, 16 PMI ilegal tersebut langsung dievakuasi dari Patakam Setumu menuju Dermaga Satrol Lantamal IV Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berhasil mengevakuasi 16 PMI yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Kami menemukan mereka terlantar di pulau tak berpenghuni di perairan Ngenang Kota Batam,” kata Asisten Pangdam IV Batam Kolonel Laut (P) Joko Santosa dalam keterangan resmi. Diterima Titik Kumpul Militer pada Rabu 22 Mei 2024.
Lebih lanjut Asintel Danlantamal IV Batam menjelaskan, PMI ilegal tersebut dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia dengan cara non prosedural berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Berdasarkan informasi, 16 PMI yang berhasil dievakuasi, mereka membayar Rp10 juta hingga Rp15 juta agar bisa pulang ke kampung halaman.
“Ada indikasi Tekong dan aparat pengelola sengaja melepaskan PMI yang belum diproses di Tanjung Akang, Pulau Negenang karena khawatir ketahuan dan ditangkap aparat keamanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 16 PMI yang belum diproses telah diserahkan ke Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk diproses lebih lanjut.
Dansatrol Lantamal IV diserahkan dengan penandatanganan berkas serah terima 16 PMI antara Letkol Laut (P) Tony Prio Utomo dan Kompol. Imam Riyadi.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Qasal), Laksamana TNI Muhammad Ali memuji kecepatan pergerakan personelnya di sektor tersebut. Kasal berpesan kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas ilegal dan segera menyikapi segala informasi yang diterima untuk membatasi upaya penyelundupan PMI di perairan Indonesia.