Titik Kumpul – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun ajaran 2024/2025 menjadi perhatian dunia pendidikan dan orang tua mahasiswa.
Kepala Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana (UNUD) Bali. Ni Nyoman Dewi Pascarani menjelaskan, peningkatan UKT di beberapa PTN di Indonesia merupakan kebijakan setiap PTN. Menurutnya, sejak tahun 2013 Universitas Udayana belum pernah merekrut UKT.
“UNUD belum melakukan kenaikan UKT sejak tahun 2013 dan belum ada rencana kenaikan UKT,” kata Pascarani, Senin, 27 Mei 2024.
UKT untuk biaya operasional, tambah Pascarani. Namun PTN yang berbadan hukum (PTN-BH) perlu mencari sumber pendanaan lain selain UKT.
“Sekarang Universitas Udayana masih berstatus BLU dan akan menuju PTN-BH,” ujarnya.
Sementara itu, setelah mendapat masukan dari masyarakat, dan melalui banyak koordinasi dengan PTN dan badan hukum PTN-BH, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memutuskan untuk menghapuskan UKT. Keputusan perpanjangan tersebut disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Saya baru bertemu dengan Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Kedepan Kemendikbud akan mengevaluasi kembali permohonan UKT dari seluruh PTN,” kata Nadeem.
Terkait penerapan Permendikbudristek, Dirjen Diktristek Menteri Nadim akan mengumumkan detail teknisnya.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.