Titik Kumpul Edukasi – Kabar baik bagi pelajar!
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan peraturan baru mengenai standar kelulusan bagi mahasiswa program sarjana atau D4 atau sarjana yang skripsinya tidak menjadi syarat utama kelulusan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan terbaru tersebut ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Merdeka Belazar No. 26: Perubahan Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi.
Namun mengingat kurikulum siswa yang dimaksud menerapkan kurikulum berdasarkan proyek atau format lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang belajar di kampus yang tidak menerapkan kurikulum tersebut, maka keperluan kelulusan perguruan tinggi merupakan tugas akhir yang tidak perlu dalam bentuk teks. Bentuk lainnya adalah prototipe, rencana, atau bentuk lain yang sejenis. Tugas terakhir ini dapat dilakukan secara individu atau kelompok.
“Tugas akhir itu bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa berupa model, bisa berupa proyek, bisa juga dalam bentuk lain, jadi bukan sekadar skripsi atau tesis. Bukan berarti begitu. Bisa berupa tesis, atau bukan tesis, tapi keputusan ada di universitas masing-masing.” kata Nadeem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di YouTube pada Selasa, 28 Agustus 2023.
Pada materi “Merdeka Belajar: Perubahan Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi”, Nadeem menyampaikan bahwa di zaman modern seperti sekarang ini, kemampuan mahasiswa tidak diukur dari esai melainkan dari tugas-tugas lain. “Tetapi di dunia sekarang ini, ada berbagai cara untuk menunjukkan kekuatan atau kemampuan lulusan kita,” ujarnya.
Misalnya, apakah kita ingin menguji kemampuan masyarakat dalam menjaga lingkungan, kemampuan menulis karya ilmiah atau esai? Atau kita ingin menguji kemampuan mereka dalam melaksanakan proyek di bidang ini? Dia melanjutkan.
“Seharusnya bukan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengambil keputusan ini,” ujarnya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Nadim berharap setiap kurikulum dapat leluasa menetapkan persyaratan kompetensi lulusan melalui penulisan esai atau bentuk lainnya. Namun, mahasiswa Magister atau Magister wajib mempublikasikan dokumen pada jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa PhD wajib mempublikasikan dokumen pada jurnal internasional peer-review.