Jakarta, 6 April 2024 – Penggunaan klakson telolet oleh beberapa bus tanah air menjadi salah satu bentuk hiburan bagi anak-anak, sayangnya hal ini membahayakan mereka bahkan ada yang meninggal karena frustasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mencabut klakson tersebut jika ditemukan di jalan raya.
Iman Sukandar, Kepala Deputi Direktur Angkutan Perkotaan Kementerian Perhubungan, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peringatan dan pelarangan klakson telolet. Jika ada bus atau truk yang memutuskan untuk terus menggunakannya, agen akan mengeluarkannya.
“Karena kebijakan kita adalah menutup itu (cabang “telolet”). Tentu saja aparat kita di sektor ini akan menegur dan menghentikan mereka, dan akan dilakukan upaya untuk mengakhiri atau meninggalkan program ini agar tidak mengganggu keseluruhan sistem. kendaraan, terutama yang berkaitan dengan keamanan,” kata Iman dikutip Antara, Sabtu, 6 April 2024.
Ia juga meminta seluruh perusahaan bus untuk berhenti menggunakan klakson “telolet”, apalagi menggunakan udara atau udara yang terhubung dengan rem mobil. Karena bisa berakibat fatal.
Ketika udara atau udara habis, maka performa pengereman mobil akan menjadi kurang dari yang seharusnya, sehingga risiko kecelakaan dan membahayakan orang lebih besar.
“Saya kira larangan itu sudah jelas karena termasuk pertimbangan, apalagi jika menggunakan sistem udara atau udara, jika menggunakan sistem yang terhubung dengan mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat berbahaya,” kata Iman.
Iman mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson telolet hingga ramp check (melihat kondisi fisik bus, perlengkapan penanganan, dan perizinan) pada kendaraan yang berangkat.
Pasalnya, sejak demam telolet terjadi, banyak masyarakat terutama anak-anak yang berhenti atau berkumpul di jalan menunggu klakson dibunyikan. Hal ini dapat menyebabkan kemacetan, kemacetan lalu lintas, bahkan kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, kabarnya dengan cepat tersebar, ada seorang bocah lelaki yang diminta memainkan klakson telolet di bus jurusan Cilegon-Merak. Sayangnya anak laki-laki (kanan) berlari ke samping bus dan masuk ke titik buta hingga tertabrak dan terbebani.
Saat bus bernomor polisi BG 7144 W memasuki dermaga, bagian kiri bus menabrak kaki bocah tersebut. Setelah itu, bocah tersebut dipukuli hingga tewas, korban dilarikan ke RS Krakatau Medika, Cilego.
Sebaliknya, berdasarkan situs resmi Departemen Umum Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, aturan penggunaan klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pada kendaraan.
Pasal 69 menyebutkan, bunyi terompet paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan bila melanggar dikenakan denda Rp 500 ribu.