Mengapa Tidak Boleh Membayar Zakat Fitrah Saat Telah Memasuki Idul Fitri?

Jakarta – Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Aidilfitri, hari kemenangan setelah menuntaskan puasa Ramadhan. Salah satu tradisi yang diselenggarakan dalam rangka merayakan Idul Fitri adalah dengan mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu.

Namun ada satu kebiasaan yang sebaiknya dihindari yaitu membayar zakat fitrah setelah memasuki Hari Raya. Mengapa hal ini tidak disarankan? Berikut penjelasannya: kewajiban yang ditangguhkan meningkatkan risiko ketidaktaatan

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga Idul Fitri dapat menimbulkan risiko maksiat. Mengapa? Karena zakat fitrah merupakan kewajiban yang wajib dilaksanakan sebelum salat Idul Fitri.

Menunda kewajiban tersebut dapat menimbulkan niat buruk, seperti sengaja menunda atau melupakan suatu kewajiban. Menunda kewajiban beragama dapat membuka pintu terhadap perilaku yang tidak diinginkan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai topik ini. Menurut pendapat ulama Malikiyah, Hambaliyah dan Syafi’iyah, batas akhir zakat fitrah adalah terbenamnya hari raya Idul Fitri yaitu 1 Syawal. Dengan demikian, menurut jumhur (mayoritas), hukum zakat fitrah setelah salat Idul Fitri tetap berlaku hingga terbenamnya hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 1 Syawal.

Sedangkan menurut ulama mazhab Hambali dan Syafi’i, makruh mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri. Zakat fitrah juga merupakan suatu kewajiban, sehingga meskipun pembayarannya tertunda hingga berakhirnya shalat Idul Fitri, sebagai seorang muslim tetap wajib membayar zakat.

Ibnu Abbas meriwayatkan: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kelalaiannya. Sebenarnya itu termasuk salah satu sedekah, jadi siapa yang lalai membayar sampai ia menunaikan shalat Idul Fitri, maka ia makruh (tidak berdosa). ), namun jika ia melewatkan hingga matahari terbenam, maka ia berdosa dan dianggap berhutang kepada Allah SWT yang harus segera dilunasi (qadha).

Zakat fitrah memiliki tujuan mulia yaitu membantu masyarakat kurang mampu dalam merayakan Idul Fitri dengan baik. Keterlambatan membayar zakat fitrah dapat mengganggu kesejahteraan yang dijanjikan zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah mungkin memerlukan bantuan ini dalam persiapan Idul Fitrinya. Dengan menunda pembayaran, mereka mungkin mengalami kesulitan yang tidak perlu

Mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri merupakan sunnah yang diamalkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Dalam Islam, meneladani Nabi merupakan bagian penting dalam ibadah. Dengan menunda pembayaran zakat fitrah, kita melanggar tradisi Sunnah Nabi dan cenderung pada cara-cara yang tidak diajarkan oleh beliau.

Sebagai seorang muslim, menjaga keutamaan dan kesopanan adalah hal yang penting. Membayar zakat fitrah tepat waktu merupakan salah satu cara menunjukkan rasa hormat dan santun terhadap agama dan umat Islam lainnya. Pemenuhan kewajiban yang tepat waktu merupakan tanda keikhlasan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT.

Dalam Islam, tugas harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama dan tata cara yang benar. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum memasuki waktu shalat Idul Fitri. Dengan demikian kita dapat menunaikan kewajiban agama dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang optimal kepada yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *