Mengenal Konservasi Jenis Ikan Dilindungi

Sungailiat – Loka PSPL Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Tata Ruang Laut melakukan kegiatan sosialisasi mengenai regulasi dan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau appendix CITES serta pelatihan teknis pengelolaan biota laut yang terdampar. Sungiliat, Cav. Bank, Bank Ai Kecamatan Balitong.

Turut serta dalam kegiatan ini adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Universitas Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka, Satwas PSDKP Sungailiat, Pangkalan PSDKP Batam, Pelabuhan Perikanan Sungailiat Nusantara, BKSDA Sumatera, Kantor Satpol Pangkal Pinang, . dan Pangkalan TNI Bangka Belitung.

Selain itu juga Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka, Yayasan Konservasi Flora dan Fauna Babel Alobi, Project Konservasi Dugong dan Lamun Bangka Belitung, Persatuan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bangka, Kelompok Penangkaran Penyu Babel Hatchling, USAID Bangka Belitung”. Koordinator tim.

“Kegiatan ini dalam rangka implementasi kebijakan internasional, karena Indonesia merupakan bagian dari negara ratifikasi CITES, dan wilayah kerja LPSPL Serang terdiri dari 8 wilayah dengan banyak biota laut yang terperangkap,” jelas Santoso Bodi. Widiarto (Pemimpin Bengkel PSPL Sarang) 2023 pada Jumat, 29 Desember.

“Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan terkait dan kelompok masyarakat dalam mengelola biota yang dilindungi dan/atau lampiran dan batasan CITES,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, Agus Suryadi, Kepala Badan Kelautan dan Perikanan Kepulauan Bangka di Litong, mengatakan kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru sesuai dengan rencana yang dilaksanakan Kep. Bangka Belitung, menjaga laut dengan kawasan lindung dan menjaga biota yang ada didalamnya.

Konservasi ikan merupakan upaya untuk menghentikan hilangnya spesies yang terancam punah. Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020-2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan prioritas perlindungan 20 jenis ikan. Daftar jenis ikan yang dilindungi ditetapkan dengan Peraturan Menteri No. 1 pada jenis ikan yang dilindungi pada tahun 2021

Selain itu, terdapat jenis ikan yang masuk dalam lampiran CITES. Peraturan ini mengatur tentang prinsip pemanfaatan spesies, dimana prinsip tersebut adalah legalitas, ketertelusuran, keberlanjutan.

Secara hukum, segala pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi atau CITES memerlukan izin. Izin dan/atau penetapan yang melekat pada jenis ikan yang dilindungi diterbitkan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Penerbitan SIPJI dilakukan melalui sistem OSS.

Aspek ketertelusuran sendiri juga diperlukan, dimana setiap pendistribusian di Israel dan luar negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Pengangkutan Jenis Ikan (SAJI). Dokumen ini berisi informasi tentang sumber bukti kepemilikan barang yang dijual adalah keberlanjutan yang artinya sangat penting untuk memperhatikan prinsip keberlanjutan dalam penerapan kuota penggunaan.

Kegiatan ini tidak hanya menjelaskan mekanisme eksploitasi jenis ikan yang dilindungi dan/atau mengutip lampiran, namun juga mengedukasi para pemangku kepentingan tentang pengelolaan biota laut beku tersebut. Mamalia laut merupakan biota yang banyak ditemukan di sepanjang pesisir pantai Indonesia.

“Penculikan biota laut merupakan peristiwa yang perlu ditangani, tindakan yang dilakukan berbeda-beda tergantung kode status dimana biota tersebut ditemukan. Jika masih hidup, biota tersebut dapat diarahkan ke laut dengan menggunakan teknik khusus, jelas RR. Skar Meera, peneliti BRIN yang menjadi narasumber kegiatan ini.

“Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat membentuk jaringan masyarakat untuk melaporkan dan menangani kejadian biota laut yang terdampar,” imbuhnya.

Kegiatan langsung di kawasan ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara menghadapi kejadian biota laut, yaitu melalui teknik pengumpulan data, fotografi dokumenter, dan alat pelatihan.

Selama tahun 2023 LPSPL Serang sendiri telah melakukan sosialisasi sebanyak 5 kali di Cilacap, Rembang, Bengkulu, Bangka dan Belitung. dan pelatihan teknis penanganan mamalia laut yang terdampar sebanyak 4 kali yaitu Kebumen, Pelabuhan Ratu, Bengkulu dan Bangka. Sosialisasi dan edukasi ini akan terus berlanjut sebagai langkah untuk memajukan upaya konservasi ikan.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *