Mengurus SIM Hilang Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Jakarta, 25 Juni 2024 – Di tengah semakin berkembangnya era digitalisasi di Indonesia, proses pengurusan dokumen resmi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien. Salah satu terobosan yang baru-baru ini diumumkan adalah kemampuan memproses SIM yang hilang secara online.

Menanggapi kebutuhan akan kemudahan akses dan pengurangan antrian di kantor polisi, Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan sistem pengurusan Surat Izin Mengemudi yang hilang yang dapat diakses melalui situs resmi Satuan Lalu Lintas (Korlantas).

Dikutip Titik Kumpul Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, prosedur tersebut memungkinkan masyarakat melakukan berbagai pengaturan SIM tanpa harus langsung ke kantor polisi.

Masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendaftaran Surat Izin Mengemudi yang hilang melalui situs resmi Korlantas. Pilihan layanannya antara lain pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, perubahan kelas, perubahan data dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.

Setelah registrasi, pengguna diminta mengisi data lengkap kartu SIM yang hilang. Dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian setempat dan fotokopi SIM yang hilang juga harus dilampirkan untuk mempercepat proses.

Proses pembayaran dapat dengan mudah dilakukan melalui layanan ATM atau EDC Bank BRI sehingga tidak perlu lagi mengantri di counter pembayaran.

Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, pemohon dapat memilih jadwal pengambilan melalui sistem booking online. SIM diperoleh di Bagian Administrasi SIM (SATPASS) atau melalui layanan SIM Keliling.

Dokumen persiapan antara lain KTP asli beserta fotokopinya, foto barang hilang atau informasi nomor SIM, terutama dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK untuk verifikasi identitas.

Sistem baru ini tidak hanya memberikan kemudahan akses, namun juga mengoptimalkan efisiensi pemrosesan dokumen resmi dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat dapat terhindar dari antrian panjang dan waktu tunggu yang tidak efisien di kantor polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *