JAKARTA, Titik Kumpul – Menteri Perindustrian (Minperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai usulan yang diajukan raksasa teknologi Amerika, Apple, tidak memenuhi empat aspek keadilan.
Pertama, perbandingan berdasarkan investasi Apple di negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi pada fasilitas produksi/pabrik di Indonesia.
Kedua, bandingkan investasi HKT pada merek lain di Indonesia. Ketiga, menciptakan nilai tambah dan pendapatan bagi negara. Keempat, menciptakan lapangan kerja bagi Indonesia.
Sebab, seri iPhone 16 belum bisa dijual di pasar Indonesia. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian masih mewajibkan Apple membayar sisa kewajiban investasinya pada tahun 2023, menurut Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pembayaran sisa kewajiban ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan usulan baru tersebut berkaitan dengan komitmen Apple untuk memperoleh sertifikasi TKDN pada tahun 2024-2026.
Sebagai hasil dari keputusan investasi Apple untuk memilih Sistem Inovasi Bersertifikat TKDN, Apple telah berkomitmen untuk mendiskusikan proposal setiap tiga tahun.
Kementerian Perindustrian melalui Dirjen ILMATE segera memanggil Apple ke Indonesia untuk membahas pencairan komitmen investasi tahun 2023 dan usulan baru periode 2024-2026.
Media Indonesia mengutip pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita: “Kami yakin yang terbaik adalah Apple segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia sehingga tidak perlu mengajukan proposal rencana investasi setiap tiga tahun sekali.” Situs web Teknologi Informasi.
Memperhatikan struktur industri telekomunikasi Hong Kong, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi telah memulai pembahasan peninjauan peraturan dan tata cara penghitungan tingkat nilai komponen lokal produk telepon seluler, laptop, dan komputer tablet di Kementerian Perindustrian dan Peraturan Teknologi Informasi No.29 Tahun 2017. Benar-benar berbeda, tetapi mengikuti prinsip investasi yang sama (kewajaran).