Titik Kumpul, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Mampula) Dito Ariotedjo menegaskan laga timnas Indonesia melawan timnas Bahrain pada kualifikasi Piala Dunia 2026 tetap digelar di Jakarta.
Indonesia akan menghadapi Bahrain pada 25 Maret 2025 di Stadion Glorious Bunkano Central Jakarta. Kubu Bahrain berdalih pertandingan dipindahkan ke luar Indonesia karena menilai keselamatan para pemain tidak bisa terjamin.
Menanggapi hal tersebut, Menpora mengatakan FIFA sudah menegaskan posisinya dan mengharuskan Bahrain tetap bermain di Indonesia, jika tidak maka sanksi akan menunggu.
“Jika ada klaim atau pernyataan dari Bahrain yang merasa tidak aman di Indonesia, kami pastikan tidak ada ancaman atau potensi ancaman keamanan terhadap Bahrain,” Antra mengutip pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga Bahrain.
Menpora juga menegaskan, Bahrain tidak punya alasan untuk menolak tampil di Indonesia. Jika tidak, Garuda akan mengalahkan WO dengan skor 3-0.
Bahrain tidak punya alasan untuk menolak pertandingan di Indonesia. FIFA juga mewajibkan pertandingan tetap dimainkan di Indonesia. Harus di Indonesia, kalau tidak WO yang menang, kata Menpora.
Selain itu, Bahrain juga akan dikenakan sanksi berat. Hal ini diatur dalam “Aturan Penyisihan Piala Dunia 2026” yang dirumuskan FIFA.
Sanksinya salah satunya adalah Bahrain akan didenda sebesar 40.000 franc Swiss atau senilai 714,8 juta rupiah. Hal itu tertuang dalam Pasal 5, Pasal 2 Peraturan Pendahuluan Piala Dunia 2026.
Peraturannya menyatakan: Setiap serikat pekerja yang melewatkan pertandingan setelah babak kualifikasi wajib membayar denda.
Denda tersebut dapat ditingkatkan berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Kode Disiplin FIFA yang mengatur bahwa setiap asosiasi akan dikenakan denda CHF 10.000 atau Rp 178,7 juta. Denda bersifat wajib dan sanksi tambahan dapat dikenakan.
Selain itu, sesuai Pasal 3 Peraturan Penyisihan Piala Dunia 2026 Nomor 5, Komite Disiplin FIFA mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada tim peserta yang melakukan pelanggaran.