Jakarta – Pembatasan bagi pengguna Pertalite belum dikembangkan, pemerintah masih mengkajinya, terutama untuk kategori mobil dan sepeda motor yang boleh diisi bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi.
Upaya pembatasan penggunaan Pertalite bertujuan untuk meringankan beban negara karena permintaan terhadap Pertalite terlalu tinggi dan dianggap tidak ada gunanya.
Salah satu caranya, sebelum diberlakukan aturan kategori kendaraan yang boleh mengisi bahan bakar dengan Pertalite, SPBU Pertamina dibatasi hingga RON 90, yang merupakan jumlah pengisian bahan bakar per hari, dan wajib menggunakan aplikasi atau barcode. Selain itu, petugas SPBU mencatat plat nomor seluruh mobil yang mengisi Pertalite, dan ratusan ribu mobil yang tidak termasuk dalam kategori penerima BBM bersubsidi telah diberhentikan oleh Pertamina.
Namun demikian, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Eceran BBM belum rampung.
Nanti kita bahas sebentar lagi, ada pertemuan, bayangkan dulu, kata Menteri Perencanaan Perekonomian Airlangga Hartarta kepada pers, Sabtu, 15 Juni 2024.
Saat ditanya kategori mobil dan sepeda motor yang mendapat manfaat dari bahan bakar finansial tersebut, Airlangga belum bisa merinci karena masih dalam pembahasan di kementerian.
“Iya nanti kita bahas (kategori kendaraan yang layak diisi Pertalite),” ujarnya.
Dulu ada undang-undang batas tenaga mesin yang melarang penggunaan Pertalite dan sepeda motor 250cc ke atas, mobil bermesin 1400cc ke atas. Menurut Direktur Jenderal Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
“Saya berharap bisa direvisi, kondisinya sama seperti sebelumnya,” kata mantan Dirjen Minenergo ini.
Artinya, jika didasarkan pada putaran silinder mesin, banyak mobil yang tidak bisa lagi menggunakan Pertalite. Yang pertama di kelas low-end MPV atau kendaraan serba guna antara lain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Wuling Confero S, Nissan Livina, Hyundai Stargazer.
Kemudian segmen Low SUV atau Sport Utility Vehicle antara lain Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuki XL7, Honda BR-V, Hyundai Stargazer X, Mitsubishi Xpander Cross. Untuk versi lebih mewah atau sekelas SUV mid-size ada Honda HR-V, serta Hyundai Creta, Toyota Yaris Cross, Suzuki Grand Vitara, Mitsubishi XForce, Kia Sonet, Chery Omoda 5, Wuling Alvez, Wuling Almaz dan lain-lain. Tidak termasuk sedan dan hatchback seperti Toyota Vios, Honda City, Toyota Yaris, dan SUV Honda CR-V versi standar. Semua mobil tersebut bermesin bensin empat silinder dengan kapasitas silinder lebih dari 1.400 cc.
Sedangkan mobil yang diperbolehkan menggunakan Pertalite, mengingat tenaga mesinnya, sebagian besar berada di kelas LCGC (Low Cost Green Car), seperti Toyota Calya, Agya, Daihatsu Sigra, Ayla, dan Honda Brio.