Menteri ESDM Bahlil Sebut Mobil Ini Gak Boleh Pakai Pertalite

Titik Kumpul – Pemerintah akan segera memberlakukan pembatasan bahan bakar bersubsidi seperti perlite dan solar. Mengingat penggunaannya belum mencapai tujuan yang diharapkan sehingga dinilai membebani negara.

Oleh karena itu, penggunaan perlite akan dibatasi guna mengurangi beban negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengembangkan kebijakan tersebut.

Meski sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan berencana menerapkan pembatasan BBM bersubsidi pada September 2024, kebijakan baru tersebut justru diundur ke Oktober, saat presiden baru mulai menjabat.

“Memang ada rencana (pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 1 Oktober),” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua Umum Partai Profesional ini juga mengatakan, pemerintah saat ini mengurangi alokasi bahan bakar preferensial seperti bahan bakar minyak dan solar dari 19,58 juta kilogram menjadi 19,41 juta kilogram pada tahun ini. Efisiensi itu tujuannya, jadi tahun depan kita lebih tepat sasaran.

Jadi, dari sudut pandang tim dan Pertamina serta dari kajian evaluasi, kami menilai masih ada beberapa langkah yang perlu dilakukan mitigasi agar subsidi ini benar-benar mencapai targetnya, ujarnya.

Salah satu celah dalam pembatasan pengguna Pertalite dan Solar adalah kembali melarang pengguna mobil mewah menggunakan bahan bakar bersubsidi.

“Ketika subsidi ini tepat sasaran maka akan tercipta efisiensi dan langkah-langkah tersebut akan kita lakukan. Sehingga tidak ada lagi mobil mewah yang menggunakan barang bersubsidi,” ujarnya.

Sebelum berlakunya aturan baru mengenai batasan pertalitas, jenis kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014. .

Pertama, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang di jalan TNKB berwarna hitam dengan tulisan putih.

Kecuali truk beroda lebih dari enam yang membawa hasil pertanian dan pertambangan, dua kendaraan umum yang mengangkut orang atau barang di jalan tersebut ditandai dengan nomor kendaraan primer berwarna kuning dan hitam. .

Ketiga, berbagai kendaraan pelayanan umum, antara lain ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, truk sampah, dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *